Postserang.com TANGERANG – Pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sudah mulai ditetapkan dan di susun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa Koper Kecamatan Kresek meoaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dibiayai Dana Desa di Tahun 2022. (16/03/2022)
Bertempat di Ruang Aula Kantor Desa Koper, kegiatan ini diikuti oleh para anggota Lembaga Desa, RT,/RW, Jaro serta para Kasi dan Kaur Desa Koper
Dalam sambutannya Kepala Desa Koper Ayub, menjelaskan kegiatan musyawarah Desa kali ini adalah bagian dari kegiatan prioritas Pemerintah Pusat yang bersumber dari Dana Desa, dengan Alokasi minimal 40% digunakan untuk kegiatan BLT-DD,, kemudian Alokasi minimal 20% untuk Ketahanan Pangan, sedangkan minimal 8% untuk penanganan Covid-19, dan 32% untuk kegiatan lainnya, sumber dana ini diambil dari Dana Desa dalam ABPDes tahun Anggaran 2022,” jelasnya
Ayub juga menjelaskan, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam Skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi Nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat Desa Koper yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid- 19,” jelasnya
Musyawarah Desa Khusus ini terkait dengan penetapan usulan calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), hal ini mengacu pada Perpres Nomer : 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, juga disebutkan Dana Desa dipergunakan untuk Alokasi minimal 40% digunakan untuk kegiatan BLT DD,” ucapnya
Pada saat penetapan tanggal 10 Desember yang lalu, kami masih menggunakan pagu anggaran yang lama yaitu APBDes tahun 2021, kemudian di tahun 2022 ini pagu anggaran kemungkinan meningkat, untuk mencari 40% sehingga menjadi kewajiban kita sesuai dengan regulasi terbaru berdasarkan Perpres 104 tahun 2021 wajib kita memenuhi kekurangan penerima BLT, sehingga dilaksanakan Musdesus,” tegasnya
Kepala Desa Koper Ayub dalam sambutannya juga mengatakan, 40% dari anggaran Dana Desa tahun 2022 ini di alokasikan untuk BLT, dengan kriterianya diutamakan untuk masyarakat yang benar – benar kurang mampu dan lansia serta belum pernah sekalipun menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS),” ucapnya
“Perumusan pengalokasian KPM BLT diputuskan dalam musyawarah ini, di tahun 2022 ini, 40% Dana Desa dialokasikan untuk BLT kriterianya diutamakan untuk masyarakat yang benar-benar kurang mampu dan lansia, dan ditetapkan sebanyak 115 KPM Penerima BLT-DD,” ungkapnya
Kemudian nama – nama penerimanya, yang kriteria sudah cukup dan memenuhi unsur akan diajukan ke Pemdes, dan rencananya dalam waktu dekat akan langsung dibuatkan rekening, karena tahun ini pengalokasiannya melalui rekening (SI),” Tandasnya
(Ari Ariyanto/postserang)