Postserang.com Serang Sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banten,masuk ke dalam tahap penyidikan.Hal itu di ungkapkan oleh Kejati Banten saat jumpa pers dengan awak media Jum’at 18/03
Di antara kasus yang berhasil di lidik adalah dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Tata Ruang dan Penataan Bangunan Kota Tangerang Selatan. Menurut kajati penanganan kasus korupsi di kota Tangsel saat ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan.
masih kata kajati dugaan korupsi yang di lakukan Pokja satu dan Pokja dua terjadi di tahun anggaran 2021.dari hasil penyelidikan tim,telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.dalam modus operandinya pada tahun 2021 pada pekerjaan paket kegiatan gedung puskesmas tahap 2,dan pembangunan depo arsip,dengan cara tumpuk jasa Pokja 2 lelang PPN.dengan sengaja meluluskan perusahaan atau calon jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat pada dokumen.
pengadaan pemenang lelang/tender,yaitu adanya faktor saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat adanya persaingan tidak sehat.Kajati Banten menambahkan,hasil dari ekspos tim,sehingga kasus ini di tingkatkan ke tahap penyidikan.oleh karena itu kata kajati,hari ini 18/3 saya sudah mengeluarkan dua Surat perintah,yaitu sprindik nomor 230/N.6/FD.1/03/2022 dan Sprindik nomor 231/N.6/FD.1/03/2022. Hasil penyelidikan oleh tim Kejati,telah mengumpulkan 11 data dokumen dan barang bukti.sebagai mana di ketahui,besaran anggaran pada kegiatan peningkatan puskesmas tahap 2 sebesar Rp.5.946.630.000 dan pembangunan depo arsip tahap 2 tersebut sebesar Rp.5.388.390.700.yang teralokasi pada Dinas TAta Ruang dan Penataan Bangunan kota Tangsel.
Selain itu kata kajati,juga telah terjadi dugaan korupsi pada perusahaan BUMN Pertamina.Dugaan dua anak perusahaan Pertamina tersebut terjadi pada anak kegiatan paket pekerjaan dan dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT.Indo Pelita Air Craf Service dan PT.Pelita Air Service. Kajati Banten Leo Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan dugaan korupsi dengan cara penerbitan pembayaran pekerjaan subdis atas pekerjaan proyek Balongan pada tahun 2021.Tim Kejati sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan ke beberapa pihak yaitu PT.IAS.PT.KPI dan rekanan penyedia PT.FF dan sudah mengumpulkan 69 data.
Kajati yang baru beberapa Minggu menjabat di Banten ini menjelaskan kepada awak media,bahwa perbuatan PT.Indo Pelita Air scraf Service terjadi pada bulan juli tahun 2021 dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja(SPK) pada rekanan kerja Everest dan PT Amura Karya seolah olah kontrak itu benar adanya untuk mendapatkan paket.
Masih menurut Kajati,dalam tiga tahun kontrak tsb terhadap SPK tidak di lakukan pembayaran.Namun demikian katanya,total kerugian Nagara belum di ketahui nanti pada tahap penyidikan di lakukan penghitungan.Kajati juga menegaskan bahwa dalam kasus ini,dia sudah menanda tangani surat perintah penyidikan dengan nomor 232/N.6/FD.1/03/2022. Kajati Banten Leo Ebenezer Simanjuntak bersama para pejabat Kejati mengaku pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli di kantor Pelayanan utama BEA CUKAI Soekarno Hatta.
Selain itu ,katanya pada media kasus ini cukup menarik masyarakat. Ekspos kasus dugaan tindak pidana tersebut di sampaikan Kajati Banten dalam jumpa pers di kantor Kejati Banten pada Jumat,18/3/2022 kemarin. Dalam keterangan persnya kedua tersangka QAB dan VIM pada bulan April 2020 sampai Mei 2021,telah memaksa mengurus PT.SINERGI KARYA KARISMA(SKK) untuk memberikan sejumlah uang atas setiap kilogram barangnya termasuk daftar pada PT SKK,pada SOFIE dengan memberikan tarif Rp.2000/ kg atau Rp.1000/ kg selama periode April 2020/April 2021.
Selain kedua hal itu,kata kajati,tersangka juga meminta mengurangi sangsi denda PT SKK dari RP.1.600.000.000 menjadi Rp 250.000.000.dengan ketentuan memberikan sejumlah uang untuk pernyataan SP 1,SP 2 serta ancaman pembekuan operasional PT.SKK yang seluruhnya Rp.3.126.000.000.dan juga permintaan kepada Dirut PT.ELIDA Sarana logistik uang sejumlah 80 juta rupiah. Dengan demikian kata Kajati,pasal yang di sangkakan pasal 12,11,23 yunto pasal 18 UU RI no 31/1999 ttg tindak pidana korupsi,sebagaimana telah di ubah UU no 20/2021 yunto pasal 421 KUHP yunto pasal 64,55 KUHP.
Sekarang ini kedua tersangka sudah di tahan di rutan.”Terangka QAB di tahan di rutan Pandeglang,sedangkan tersangka VIM di tahan di rutan Serang untuk 20 hari kedepan” katanya (OMBUN/red/Postserang)