Makassar ,postserang.com
Bea Cukai Makasar, telah berasil mengamankan 1.099.800 batang rokok yang berbagai merek, yang akan di exspor keluar negeri, dan di perkurakan kerugian negara PPN sekitar 10%/harga bungkus dari harga yang tetapkan oleh pemerintah, selasa (22/03)
Dan di taksirkan sekitar dia tas 100 juta rupiah, kerugian pemerintah di tak masuk PPN 10%. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar
Bea cukai berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri. dikutip antara.com
“Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun,” sebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Nugroho Wahyu Widodo, saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Saat ini bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.
Ancaman hukuman terhadap pelaku peredaran BKC HT ilegal dapat dijerat pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Total nilai barang ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta,” papar Nugroho.
Dodi/henry/posts