mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat Pada Libur Nataru

JAKARTA, postserang.com
Jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada beberapa ketentuan baru sebagai langkah pembatasan mobilitas masyarakat yang berguna mencegah timbulnya kasus Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran itu.

Regulasi terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat periode Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, dalam SE Satgas Covid-19 No. 24/2021 dijelaskan, ada masa transisi yang akan dilakukan sebelum regulasinya dijalankan yakni pada H-7 hingga H+7 periode Nataru.

Hal ini tertuang pada poin G (d) dengan bunyi : Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1.c. dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mengacu pada poin G (d) tersebut, penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas yang berupa kegiatan random testing skrining covid-19 melalui posko check point di daerah sudah dimulai sejak 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.

Untuk aturan perjalanan transportasi darat, baik kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai logistik diatur sebagai berikut :

– Untuk pembatasan mobilitas masyarakat bakal diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

– Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku selama periode Nataru, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

– Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota, diwajibkan melihatkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

– Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan seperti menujukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil tes negatif.

– Untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan;

2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; atau

3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

– Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi :
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Joe/Satgas Covid-19

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *