mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Taslim Wirawan SH.Minta Pemkab Tangerang Panggil Pengusaha Mobil Dump Truk Tanah Merah Yang Membandel

Postserang.com TANGERANG – Menindak lanjuti semakin maraknya soal pemberitaan bebasnya armada mobil – mobil Dump Truk tanah dan mobil pengangkut hasil tambang yang tak beraturan dan terkesan bebas melenggang.

Bahkan seolah kebal hukum dan tidak taat aturan jam operasional, membuat sejumlah Aktivis dan Lembaga Sosial control angkat bicara.

Hal ini disampaikan oleh Taslim Wirawan, SH selaku Ketua Umum LSM Seroja Indonesia kepada awak media. Menurutnya,” Kami atas nama lembaga dan masyarakat mempertanyakan fungsi dan Kosekwensi tentang Peraturan Bupati (Perbup) No : 47 yang di keluarkan oleh H.A.Zaki Iskandar,” tegasnya

Dan kami juga meminta kepada Bupati Tangerang untuk segera memanggil semua Aparat terkait guna segera merevisi dan menjalankan kembali fungsi dari Perbup 47 tersebut, atau jika tidak mending dihapuskan saja,” terang Taslim

“Intinya untuk apa ada Perbup 47, jika ujung – ujungnya banyak dijadikan Azas pemanfaatan saja,” ucapnya

Seharusnya peraturan ini benar – benar di laksanankan, disini jelas lemahnya pengawasan dari tingkat bawah, bahkan sering kita melihat sendiri para petugas jaga perbatasan atau yang lainya hanya terlihat duduk manis, santai dan pura – pura tidak melihat di saat mobil – mobil tersebut melintas,” terangnya

Dan kami pun mempertanyakan apakah produk peraturan tersebut hanya untuk anjang “Setor sana setor sini” yang ujung – ujung hanya jadi asas manfaat bagi segelintir oknum,” ucapnya

Faktanya Mobil dump truk bermuatan tanah merah kini berulah kembali langgar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang di Jl. Raya Jakarta-Serang KM 35,5, Kampung Pajagan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (27/3/2022).

Mobil dump truk bermuatan tanah merah yang melanggar perbup tersebut bertuliskan CAKRA, NSI, CSN, DUTA dan GADING, bebas berkeliaran

LSM Seroja Indonesia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar segera memanggil pengusaha armada yang telah dengan sengaja melanggar Perbup Nomor 47 tahun 2018 agar diberikan tindakan yang tepat dan tegas

” Kami meminta agar Pemkab Tangerang memberanikan dan memanggil pengusaha yang nakal, karena mereka jelas tidak memikirkan resikonya apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya

Awalnya Bupati Tangerang membuat Peraturan tersebut, dikarenakan banyaknya warga Tangerang yang sering menjadi korban mobil Dump truk bermuatan tanah di waktu pagi sampai malam, sebab di waktu tersebut tempat beraktivitasnya masyarakat Tangerang sehari – hari. Sehingga untuk menghindari resiko kecelakaan bagi pengguna jalan, dibuatlah Perda tersebut,” Ucap Taslim

“Mobil tanah yang Overlord itu tidak bisa seenaknya masuk ke wilayah Tangerang, sebab mobil tersebut harus di uji coba terlebih dahulu kelayakan kendaraannya, dan juga mobil tersebut harus benar-benar diperiksa keabsahan dokumentasi kendaraannya,”paparnya

” Yang sering melintas atau beroperasi di siang hari bolong, mobil dump truk yang bertuliskan Cakra dan juga ada yang bertuliskan CAKRA, NSI, CSN, DUTA dan GADING. Mereka kebal Perbup,” pungkasnya

(Ari Ariyanto/Postserang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *