Postserang.com TANGERANG – Minyak goreng yang akhir – akhir ini langka, cukup terasa oleh mayoritas masyarakat, terlebih lagi emak – emak yang setiap hari memasak di dapur. Kelangkaan minyak goreng juga terjadi di sejumlah pasar di wilayah hukum Polsek Kresek Polresta Tangerang
Menindaklanjuti atensi dari pimpinan, Kapolsek Kresek AKP. Osman Sigalingging SH bersama Kanit Binmas Bambang Hermanto serta anggota melaksanakan pengecekan stok ketersediaan dan harga minyak goreng di Pasar Tradisional Kresek (28/03/2022).
Dalam keterangannya Kapolsek Kresek, menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan stok minyak goreng, hasilnya, “Ketersediaan Stok minyak goreng, sampai saat ini masih relatif normal, walau mengalami kenaikan dari harga sebelumnya,” jelasnya
Osman Sigalingging SH menjelaskan kegiatan ini rutin dilakukan untuk melakukan pengecekan stok minyak goreng di pasar – pasar dan toko – toko di Wilayah hukum Polsek Kresek.
“Tentu saja kegiatan Ini dilaksanakan di tengah kelangkaan minyak goreng, Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
“Memang sengaja saya turun langsung berserta anggota dalam hal ini jajaran Reskrim dan Intel, “Sudah saya perintahkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kebutuhan masyarakat yang utama, dalam hal ini minyak goreng di sejumlah toko atau agen di pasar tradisional, karena khawatir nantinya para penjual memanfaatkan moment kelangkaan minyak goreng ini untuk keuntungan sendiri, sementara masyarakat susah untuk mendapatkan minyak goreng,” jelasnya.
“Harga minyak goreng kemasan yang dijual dari distributor ke toko, agen dan grosir sembako seharga 14.000 rupiah perliter, untuk minyak goreng curah dijual dengan harga 13.000 rupiah perkilo,” tegasnya
Sedangkan minyak goreng curah dijual dengan harga 16.000 sampai 17.000 rupiah perkilo. Adapun minyak goreng kemasan dijual seharga 18.000 rupiah perliter kepada warga masyarakat.
Kapolsek Kresek menambahkan, “Kita mengimbau kepada pemilik distributor, agen serta grosir sembako agar tidak melayani penjualan minyak goreng curah maupun kemasan kepada pembeli yang baru,”
“Artinya hanya melayani pembeli yang sudah langganan saja,”pesan Osman Sigalingging
Kami jajaran Polsek Kresek juga telah menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes yang ditetapkan oleh Pemerintah dan kepada pedagang/pemilik toko agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng ditengah langkahnya dan naiknya harga minyak goreng serta menjual minyak goreng sesuai harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” pungkas Kapolsek Kresek mengakhiri
(Ari Ariyanto/Postserang)