mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gonjang – Ganjing PJ Gubernur Banten,Harus Benar – Benar Paham Daerah Dan Wilayah

 

Postserang.com TANGERANG – Pengamat kebijakan publik Kabupaten Tangerang yang juga Ketua LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan, berpendapat dan menyarankan Pejabat (Pj) Gubernur Banten adalah figur yang mampu menyelesaikan permasalahan seperti Korupsi, Maladministrasi, Infrastruktur dan Pariwisata.

Hal ini disampaikan Taslim Wirawan terkait dengan masa bakti Wahidin Halim dan Andika Hazrumy yang sebentar lagi habis. Masa bakti mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang,” ujarnya

Dirinya berharap, Pj Gubernur Banten adalah sosok tokoh yang mampu mengantarkan kesuksesan Pilkada serentak 2024 nanti. Mereka diharapkan paham persoalan di Daerah dan Wilayah,” ujarnya (07/04/2022)

“Minimal Pj Gubernur Banten juga harus orang kepercayaan Presiden. Sebab, orang kepercayaan Presiden akan dengan mudah melanjutkan pembangunan di Banten,” kata Taslim Wirawan. Hal ini karena Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Kalau nantinya Figur yang ditunjuk Pemerintah tidak memenuhi kriteria itu, menurut Taslim Wirawan, Pj Gubernur harus bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat Banten, terutama ke para Ulama, atau setidaknya “Syukur – syukur punya kapasitas dekat Ulama, tapi kalau tidak juga tidak masalah. Karena jika sifatnya ditunjuk oleh Presiden,” terangnya

Pastinya jika dia bukan orang Banten ya.. dia harus pandai – pandai melakukan pendekatan,” paparnya.

Taslim Wirawan yakin Presiden Jokowi sudah menyiapkan figur sebagai Pj Gubernur Banten. “Saya meyakini Jokowi menyiapkan figur yang mampu menyelesaikan permasalahan di Banten ini

Merujuk UU Nomor ,: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan Gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dalam hal ini tidak disebutkan secara eksplisit Madya ini harus dari Kementerian atau Lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI – Polri.

Jabatan pimpinan tinggi Madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor : 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal : 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS.

“Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong,” bunyi ayat (2).

Namun di pasal : 106, disebutkan bahwa (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan Non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Ayat (2) PP itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan Non-PNS.

Ayat (3) mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.

Jokowi kemungkinan akan memilih figur yang mengetahui arah pembangunan Pemprov Banten, terutama di bidang Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur. “Harus bisa melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Banten,” paparnya

Sebab sebanyak 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya, yaitu 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota pada 2022 ini. Salah satunya Gubernur yang masa jabatannya habis adalah Wahidin Halim. Dia akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Banten pada Mei 2022 mendatang,” ungkapnya

(Ari Ariyanto/Postserang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *