mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kalah Pilkades, Saiful Tempuh Jalur Hukum

Muhamad Zainul Arifin, SH; MH pengacara dari Saiful Anwar calon kades Kibin tak terpilih,mendatangi Camat Kibin dan panwas desa kibin. Pengacara tiba di kantor camat pukul.15 WIB, sementara camat tidak berada di tempat.dari informasi Camat Kibi, ImronRuhyad,STP sedang bersama Asisten 1 Pemkab Serang, Nanang Supriatna dalam suatu kunjungan.

Tidak berapa lama kemudian camat Imron Ruhyadi STP tiba di kantor dan menuju ruangannya bersama Zainul.Terlihat percakapan yang sangat serius di antara keduanya.

Tidak butuh waktu yang lama, hanya beberapa menit saja, Zainul meninggalkan ruangan dan menemui panwas desa Kibin yang sudah menunggu.

Kedatangan pengacara yang tergabung di MZA Lawfirm kepada wartawan mengatakan ada tiga poin yang di bahas dengan camat.salah satu dari poin itu, bahwa pada dasarnya camat mensupport upaya upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Saiful Anwar. Selain itu kata camat, juga sudah meminta kepada Bagian Hukum Pemkab Serang untuk meminta salinan SK Pengangkatan Kades Kibin dan yang ketiga, apabila pihak pengadilan meminta kesiapan kita sebagai saksi, kami siap menghadirkanya termasuk panwas.

Saat di tanya wartawan sampai di mana prosesnya, Zainul mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Bupati Serang untuk meminta Bupati mencabut SK Pengangkatan Kades Kibin, Ahmad Syamsudin yang dilantik beberapa waktu lalu.

Muhamad Zainul Arifin SH.MH,menambahkan hari Kamis 9 Desember adalah batas waktu terakhir bagi Bupati Serang untuk menjawab suratnya.

“Kamis 9 Desember nanti, sudah harus dijawab Bupati.Kita sedang menunggu,”ujarnya.

“Bilamana Bupati tidak menjawab surat kita,maka sesuai dengan undang undang tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa dalam sepuluh hari terhitung dari surat diterima, Bupati tidak menjawab, kita akan menyurati Gubernur sebagai atasannya,” kata Zainul lagi.

“Dan bilamana Gubernur juga tidak menjawab surat kita, maka kita akan layangkan gugatan ke PTUN. Sekarang ini kita sedang menyusun gugatannya,” tambah Zainul.

Terkait dengan itu,Zainul kembali menambahkan,bahwa gugatan yang disampaikan ada dua, yaitu gugatan administratif ke PTUN dan pidana.

“Kita sudah buat laporan di Polres Serang, kita hanya menunggu follow up dari kepolisian,”pungkasnya.

Ombun/Joe

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *