Postserang.com TANGERANG – Warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kresek Polresta Tangerang, kini tak perlu khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik. Pasalnya, Mapolsek Kresek Polresta Tangerang kini bersedia menerima penitipan kendaraan (27/04/2022).
Mapolsek Kresek Polresta Tangerang yang berada, di Jalan Raya Syech Nawawi al-Bantani Desa Kresek Kabupaten Tangerang, membuka Jadwal penitipan kendaraan yang dibuka mulai 28 April sampai 9 Mei 2022.
Kapolsek Kresek AKP. Osman Sigalingging SH mengatakan, persyaratan penitipan kendaraan hanya cukup memberikan fotokopi KTP, STNK dan BPKB, kepada anggota petugas kami,” tegasnya
“Kenapa perlu memberikan fotokopi SNTK dan BPKB? Karena jangan sampai ada kendaraan yang tidak jelas asalnya. Penitipan kendaraan tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Osman Sigalingging SH, kepada Awak Media (27/04/2022).
Layanan ini, disampaikan Kapolsek Kresek yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang mudik lebaran bertemu keluarga di kampung halaman masing – masing,” ujarnya
AKP. Osman Sigalingging SH juga menyampaikan agar warga masyarakat yang melakukan mudik lebaran melapor ke ke Ketua RT. Serta menitipkan rumah kepada tetangga yang tidak mudik, untuk mengantisipasi adanya tindak kriminal pencurian rumah kosong,” ungkapnya
Kapolsek Kresek juga memperkirakan lokasi Mapolsek Kresek dapat memuat 30 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat di halaman parkir kantornya,” pungkasnya
(Ari Ariyanto/Postserang)