Postserang.com Balaraja Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Terus Ber Innovasi Terhadap Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Sukamulya dan Balaraja, Pada Senin,”(6/6/2022)
Terobosan Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., Terhadap Pelayanan Publik SKCK dan Surat Kehilangan kali ini ada yang Berbeda, di Laksanakan di Kantor Kecamatan Sukamulya Setiap Hari Senin dan Kamis, dua Kali Dalam Seminggu.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sebelumnya di Kenal Sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan yang di terbitkan Oleh Polri yang Berisikan Catatan Kejahatan seseorang.”Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan Resmi yang di keluarkan Polri Melalui Pungsi intelkam Kepada Pemohon/Warga Masyarakat untuk Memenuhi permijonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,”Ucap Yudha.
SKCK Memiliki Masa Berlaku Selama 6(enam) bulan Sejak Tanggal di Terbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat di perpanjang Oleh yang Bersangkutan.”Tutup Yudha.
“(M.s/Postserang)