Postserang.com Serang Beredarnya pemberitaan di beberapa media online, yang sempat menimbulkan polemik dan kejanggalan berbagai pihak, terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp. 7,6 Miliar lebih, tender di menangkan CV BERKAT, pada kegiatan Rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo yang sumber biayanya di ambil dari, DTU (Dana Transfer Umum) dan DAU ( Dana Alokasi Umum) APBD kabupaten Serang tahun anggaran 2022,
Di jawab oleh Ade Irfansyah. ST. MM
Kabid Binamarga kabupaten Serang yang kebetulan sedang menjabat Plt (Lelaksana tugas) Kadis PUPR kabupaten Serang,
dalam kunjungan awak media di ruang rapat dinas PUPR kabupaten Serang pada hari Selasa, 14 Juni 2022 setelah sehari sebelumnya, kunjungaan awak media menemui kekosongan Pejabat pelayan publik dinas PUPR kabupaten Serang, pada hari Senin, 13 juli 2022, kerena berbagai alasan yang di sampaikan Rudi, petugas keamanan kantor, di perkuat Utep, staf keuangan sekdis PUPR
“Terkait pengadaan barang dan jasa konstruksi dalam paket kegiatan Rehabilitasi jalan kabupaten Cikande Garut kopo di desa Nyompok kecamatan Kopo, kabupeten Serang, yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV BERKAT, itu sudah sesuai aturan,
“Karna sudah ada peraturan baru, yaitu Perpres no 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis Nasional, menggantikan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,
“Semua sudah melalui prosedur uji kualifikasi dalam pelaksanaan pemenangan lelang tender”, pungkasnya.
Dengan demikian CV BERKAT, sebagai kontraktor pelaksana senilai Rp. 7,6 Milyar lebih, sudah mengikuti uji Kompetensi, namun setelah di pertanyakan untuk di jelaskan fungsi peraturan LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) terkait kualifikasi Gride 5/M1 yang di miliki CV BERKAT, Ade Irfansyah. ST. MM mengatakan “saya kurang paham soal itu” tutur Kabid Binamarga. 14/06/2022
Kembali awak media mempertanyakan adanya indikasi dugaan penyimpangan Bestek dan penggelapan RAB, dan kelayakan uji kompetensi CV BERKAT sebagai kontraktor pelaksana dengan adanya penumpukan Bongkahan beton di lahan warga dan di sepanjang bahu jalan lokasi kegiatan, bahkan beberapa titik bongkahan beton merusak sawah warga, dan lemahnya pengaturan lalu lintas, yang beberapa kali menimbulkan musibah amblasnya truk tronton bermuatan pasir, yang menghambat lalulintas kendaraan,
terindikasi lemahnya pengawasan dari dinas terkait sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan
Kabid bina marga menjelaskan, “metode sistim pengawasan berlapis, baik dari dinas terkait maupun dari Konsultan pengawas,” pengawasan dari dinas PUPR selalu di laksanakan, dalam satu minggu, dua kali kunjungan pelaksanaan pengawasan, karena banyaknya agenda yang juga butuh pengawasan dari dinas, sambung salah satu jajaran bidang teknik yang ikut memberikan komentarnya, 14/06/2022
Masih keterangan Ade Irfansyah. ST. MM, terkait pertanyaan penyebab hancurnya jalan, karena dugaan kuat akibat aktifitas mobilisasi material dan hasil produksi pabrik Bata ringan milik PT SETIA RAYA MANDIRI, yang diduga menyalahi regulasi,
Kabid Binamaraga mengatakan,
“Semua sudah di uji, kelayakan lintas jalan kegiatan mobilisasi PT Setia Raya Mandiri dengan tonase mencapai 45 ton lebih melintas di bidang jalan Rigid Beton mutu K 350 dengan ketebalan sekitar 25 hingga 30 cm itu layak aja, mereka sudah investasi, terkait Andalalin itu kewenangannya ada di Dishub, silahkan di konfirmasi ke Dishub (Dinas Perhubungan) tutur Ade Irfansyah. 14/06/2022
Masih kata Ade Irfansyah, “kehancuran jalan raya Cikande Garut kopo mungkin karena konstruksinya yang kurang bagus, tidak menggunakan besi wermes, kalo sekarang, speknya menggunakan besi wermes dengan mutu beton Fc (kuat tekan) 35, ketebalan 25 cm, Lc (lantai kerja) 10 cm,” tutur Ade Irfansyah. ST. MM. 14/06/2022.
( A.sofyan/Tim/Postserang)