mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Saatnya Penegak Hukum Periksa PT. SRM Di Jalan Raya Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Banten

 

Postserang. Com Serang Banyak terjadi hubungan karyawan dengan pimpinan perusahaan yang tidak harmonis di karnakan perusahaan tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan Banyaknya tindakan arogansi kekuasaan serta diskriminasi terhadap hak hak pekerja seperti yang terjadi di PT.SRM

Memperkerjakan karyawan tanpa lembur memutuskan hubungan kerja sepihak tanpa ada kebijakan dari perusahaan seperti.
1.Jamsostek
2.Laka lantas
3.jaminan pemeliharaan kesehatan,itu banyak yang tidak di terapkan oleh perusahaan

Apalagi di PT.SRM perusahaan tersebut tidak mengindakan peraturan DepNaker Selelah di konfirmasi wartawan,Karyawan mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak ada jamsostek jaminan kecelakaan dan tidak sda lembur kelebihan jam kerja karyawan apa bila di PHK ( pemutusan Hubungn Kerja ) tidak sesuai yang di katakan oleh perusahaan PT.SRM apalagi dengan aturan” mitra kerja yang tidak sesuai prosedur itu kata karyawan yang tidak mau di sebut namanya.

Selepas memintai keterangan dari para karyawan kami langsung meminta waktu guna konfirmasi sama pihak perusahaan, namun pihak perusahaan belum bisa karena belum tepat waktunya, menurut petugas satpam.

Kami tidak bisa masuk karena petugas satpam menghalangi tugas wartawan yg ingin konfirmasi dengan pimpinan PT.SRM dengan alasan tidak ada di tempat-“itu kata satpam .,
dan kami tidak putus asa sampai kapanpun kami harus dengan pimpinan PT.SRM dan saatnya penegak hukum periksa perusahan yang bandel dan tidak patuh peraturan departemen tenaga kerja( DEP NAKER )
Segera menindak tegas PT.SRM jangan sampai karyawan menilai para penegak hukum inpoten ada apa dengan penegak hukum ( DEP NAKER ) yang harus di tegas perusahan yg tidak mematuhi pelaturan

( Sofyan & tim )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *