mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Masyarakat Cisoka jangan melakukan pemagaran sepihak, harus didasarkan PN

Tigaraksa, postserang

Tanah masyarakat diduga ada pemegaran, agar masyarakat memberikan tanahnya untuk di jual. Karena di jual pasat Cisoka akan jadi lebar dan luas, rabu (05/01).

Pada hal Pemerintah juga beraharap pada masyarakat untuk esekusi atau pemagaran harus ada penetepan pengadilan Negeri, dan tidak boleh melakukan sepihak.

Disebutkan juga, pengadu, dalam hal ini Mahasiswa Anti Pagar merupakan penerima kuasa dari 38 warga pemilik tempat usaha dan pedagang yang terdampak pemagaran akses keluar Pasar Cisoka.

Komnas Ham juga menegaskan, berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM RI berwenang melakukan mediasi atas permasalahan ini.

“Komnas HAM RI juga dapat mengambil upaya lain sesuai dengan kewenangan,” jelasnya Hairansyah, dalam surat tertanggal 3 Januari 2022 tersebut.

Berdasarkan substansi pengaduan tersebut, lanjut Hairansyah, sesuai kewenangannya Komnas HAM RI meminta klarifikasi atau penjelasan tertulis dari Bupati Tangerang.

supri/posts

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *