Postserang. Com Serang PT SETIA RAYA MANDIRI, (PT SRM) pemilik pabrik bata ringan (Hebel) yang berdomisili di wilayah desa Nyompok kecamatan Kopo kabupaten Serang, kembali menuai konflik,
Kali ini, aksi di lakukan oleh warga desa nyompok sekitar pabrik, pasalnya, kegiatan galian tanah yang rencana peruntukkannya untuk saluran pembuangan air dari pabrik, berada di atas tanah milik dinas PUPR kabupaten Serang,
warga beramai ramai melakukan penyetopan aktifitas alat berat Eksavator yang sedang melakukan galian, 22/9/2022
Kepala desa Nyompok, Sopian, langsung menanggapi aksi yang di lakukan oleh warganya dan mengumpulkan warga dan ketua lingkungan sekitar pabrik, serta jajaran perangkat desa lainya, guna melakukan musyawarah di kantor desa Nyompok, 22/9/2022
Musyawarah di hadiri oleh Perwakilan Managemant pabrik PT SRM, yaitu Suwandi, Beni serta danru keamanan pabrik (satpam), ikut hadir dalam musyawarah, yaitu Kasie Trantib kecamatan Kopo, Endi S Rachman, SH M. Si, Binamas desa Nyompok, dan beberapa perwakilan unsur LSM dan awak media,
kegiatan musyawarah yang di pimpin langsung oleh kepala desa Nyompok di mulai sekitar pukul 14:00 wib hingga pukul 17:00 wib
Kepala desa Nyompok, Sopian yang mengawali pembicaraan, mengatakan, “Secara pribadi maupun pemerintahan desa Nyompok, sama sekali tidak tahu, dan tidak pernah ada tembusan informasi atau surat tertulis dari pihak management pabrik PT SRM ke kantor desa,
“terkait adanya kegiatan galian tanah di area tanah milik dinas PUPR yang rencana peruntukannya sebagai saluran pembuangan air dari dalam pabrik,
Lebih lanjut Sopian, menegaskan, “sangat menyayangkan sikap managemant PT SRM, yang di anggap kurang mengedepankan Etika kegiatan,
“selama menjabat sebagai kepala desa, PT SRM dinilai kurang komunikasi dengan pihak pemerintah desa,
terkait aksi masyarakat desa nyompok yang telah melakukan penyetopan aktifitas kegiatan galian tanah, di harapkan bisa menjadi satu pembelajaran buat pihak management pabrik PT SRM, agar kedepanya bisa lebih bisa menghargai, keberadaan pemerintah desa Nyompok dan lebih bisa bersinergi lagi, dengan komunikasi yang lebih di tingkatkan, agar tidak mudah timbul kesalah pahaman dengan lingkungan masyarakat sekitar, apapun hajatnya bisa di sosialisasikan melalui pemerintahan desa, pungkasnya,
“karena selama ini pihak pemerintah desa Nyompok banyak menerima berbagai keluhan masyarakat, diantaranya rekrutmen tenaga kerja, penumpukan parkir kendaraan truk di bahu jalan kabupaten, serta keluhan lain yang berkaitan dengan jalanya aktifitas kegiatan pabrik” ungkap Kades Nyompok, Sopian. 22/9/2022
Sementara, Perwakilan PT SRM, Suwandi mengatakan, “Permintaan maaf mewakili pihak managemant pabrik, karena selama ini kurangnya komunikasi dengan pihak pemerintahan desa, terkait kegiatan penggalian tanah di atas tanah milik PUPR, karena kondisi di dalam pabrik yang sudah memprihatinkan di saat hujan selalu mengalami banjir yang mengganggu aktifitas kegiatan industri, komunikasi dan kordinasi rencana kegiatan pembuatan saluran pembuangan sudah pernah di bahas dengan ketua karang taruna, bahkan dengan pihak dinas PUPR, pihak perwakilan managemant pabrik pernah berkomunikasi dengan dinas PUPR secara lisan”, Ujar Suwandi. yang langsung mendapatkan bantahan dari salah satu warga, pasalnya tidak bisa menunjukan surat keterangan dari dinas PUPR kabupaten serang, karena di anggap baru sebagai rencana 22/9/2022
sementara salah satu Ketua Rw sekitar pabrik, yang mewakili keluhan Warganya mengatakan, keluhan aktifitas sudah cukup lama di rasakan, tapi masyarakat petani, bingung bagaimana cara menyampaikan keluhannya, dan kepada siapa, sejak keberadaan pabrik bata ringan milik PT SRM, kegiatanya cukup berdampak pada persawahan sekitar pabrik, ini terlihat dengan penurunan kualitas padi, yang mengakibatkan penurunan hasil panen, ujar Ketua sekitar pabrik.22/9/2022
Terkait keluhan hasil panen yang terdampak dan menimbulkan penurunan hasil, Suwandi akan melakukan peninjauan dan riset, dengan melibatkan jajaran dinas terkait, dan jika benar akibat dari kegiatan pabrik, pihak managemant akan mempertanggung jawabkan kerugian para petani sekitar pabrik, kembali tutur Suwandi, 22/9/2022
Lain halnya dengan Kasie Trantib kecamatan Kopo, Endi S Rahman.SH, M. Si mengatakan “Sangat menyayangkan sikap dan langkah kegiatan yang di lakukan pihak managemant PT SRM yang di nilai telah mengabaikan keberadaan pemerintah desa, kegiatan tidak di awali dengan komunikasi dan kordinasi dengan pihak pemerintah desa Nyompok, pasalnya Lokusnya (tempat) berada di wilayah desa nyompok, sudah sepantasnya ada komunikasi dan kordinasi dengan pihak pemerintah desa, agar tercipta keharmonisan sinegi dengan pemerintah desa Nyompok, dan tercipta kenyamanan kegiatan Investasi, terkait lahan yang di gali milik dinas PUPR, itu harus di lengkapi perijinannya dari dinas PUPR selaku pemilik lahan” tutur kasie trantib, kecamatan Kopo, Endi S Rahman. SH. M. Si. 22/9/2022
( TIM MEDIA )