Postsserang.Com Tangerang-Kegiatan Pemagaran kantor metrologi menuai sorotan dari beberapa aktivis, pasalnya pelaksanaan kegiatan tersebut Diduga lemah dalam pengawasan dari Dinas terkait, sehingga pihak pelaksana kegiatan dapat melakukan kecurangan dalam beberapa aspek, kegiatan tersebut berada tepat di samping Polsek Balaraja kecamatan Balaraja, Rabu 23/11/22
Sesuai dalam pantauan WH di lapangan”Dalam pemasangan kanstin sebagai pembatas jalan menggunakan kanstin bekas, yang nampak jelas terlihat dari sebrang jalan, dan juga mengabaikan K3 yang sudah seharusnya di ikutin oleh pihak pelaksana kegiatan karena merupakan suatu aturan.
Kegiatan Pemagaran Kantor Metrologi tersebut dilaksanakan oleh CV. Bangun Huta Pamungkas yang bersumber dari APBD tahun 2022, dengan nomor SPK 11/K. APBD – Bang- DTRB /2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp.725.000.000,00, dengan waktu pelaksanaan 100 hari kalender.
Dengan nilai yang lumayan fantastis sudah seharusnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur tanpa mengurangi hal apapun yang sudah jadi ketentuan, alangkah baiknya di tinjau kembali oleh Dinas Terkait tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.
(team/Posts)