mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Rajeg Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Pelaku Ayah Tiri Korban

 

Postserang.Com Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/7/2023).

Kapolsek Rajeg AKP Kasimun menjelaskan, tersangka dalam kasus itu adalah seorang pria berinisial S, berusia 29 tahun. Sedangkan korban seorang perempuan berinisial N berusia 17 tahun.

“Korban merupakan anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur,” kata Kasimun, Rabu (2/8/2023).

Kasimun melanjutkan, peristiwa berawal saat korban tengah tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya. Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya.

“Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka,” ucap Kasimun.

Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Namun karena takut, korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibundanya.

Ternyata aksi tersangka sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.

Kemudian, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka S, pada Jumat, (28/7/2023). Setelah ditanya, tersangka S mengakui perbuatannya.

“Pada saat itu, tersangka S mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” tutur Kasimun.

Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka S lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

“Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga,” tandas Kasimun.(Red/Posts)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *