mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Satu rangkaian perkara di tuntut 2 dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Double jeopardy.

Tangerang, postserang.com

HEBOH Jaksa paksakan kasus yang sama. Satu rangkaian tindak pidana JPU tuntut dengan 2dakwaan, senin (04/09).

Sidang kasus perampasan Hp milik saksi korban Haryati di jalan Raya Melati perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang menyedot pengunjung sidang.

JPU Desy SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat ke 3 terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.

Terdakwa Muhamad Azil warga Desa Karet Sepatan, Muhamad Diki warga Desa Curug Sangereng atau Desa Gempol sari Sepatan dan Krisna Akbar warga Priuk Desa Mekarsari Rajeg.

Kuasa hukum terdakwa PinceHariman SH, Rusman Nuryadin. SH dan Ahmad Fudoli SH dalam pembelaanya di hadapan majelis hakim Rahman Rajaguguk SH MH.

Mengurai keronologi kejadian dan tuntutan jpu Desy SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Satu rangkaian Tindak Pidana di tuntut jpu dengan 2(dua) dakwaan.

Terkait lamanya tuntutan pidana jaksa penuntut umum dalam perkara nomor 9499/Pid.B/2022 Pengadilan Negeri Tangerang.

Kami sebagai penasehat hukum para terdakwa sangatlah keberatan Karna para terdakwa telah di tuntut dalam perkara 948 sehingga tuntutan.

JPU perkara nomor 948 secara langsung kami penasehat hukum berasumsi bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan (Double jeopardy).

Seharusnya dakwaan dan tuntutan jpu terhadap para terdakwa harus di gabungkan (Samenloop)

Dalam persidangan saksi korban Haryati menerangkan telah terjadi perampasan barang berupa Hp merk Vivo sekira pukul 01-30 malam ketika korban.

Sedang menerima telpon bersama anaknya Annisa Tri Agustin di jalan Raya Rajeg.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban Haryati dengan pelaku Azil.

Keterangan korban di benarkan oleh terdakwa.

“Sedangkan saksi Sudiyono tidak melihat tetapi mendengar teriakan korban antara saksi dan tempat kejadian (locys delicti) dekat sehingga saksi datang dan menolong Korban Haryati bersama anaknya Annisa”, katanya.

Abdul Rahman anggota polsek Rajeg membenarkan kejadian antara KorbanHaryati dan pelaku.

Abdul Rahman sedang piket di Polsek Rajeg kemudian mendapat informasi kalau ada kejahatan perampasan di wilayah hukumnya.

Abdul Rahman sebagai polisi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan mengamankan ke 2 pelaku Muhamad Azil dan Muhamad Diki. Sedangkan 1 orang melarikan diri bernama Krisna Akbar.

“Tetapi bisa di tangkap oleh anggot Buser. Majelis hakim menuda sidang untuk mendengarkan putusan”,.

play / posts

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *