mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak penyidik tak mau untuk memberhebtikan SP3, karena FB sudah di nyatakan tersangka.

Jakarta, postserang.com

Waw, FB akan minta surat SP3 di keluarkan, ini akan bisa menghambat dalam pebyidik pada tersangkah.

Bahkan FB sudah mantan Pumpunan KPK, kok masih ada ide SP3 di kelyarkan.

Pada hal FB juga sudah bisa di kurung dan akan mempermudah dalam tahap penyidik dan akan di jadikan terdakwa.

“Sebelum sidang pradilan terhadap FB, secepatnya akan di jadikan P19 dan P21, ini kita tunggu sidang pradilan”, ujarnya puhak penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut informasi, bahwa FB meminta melalui kuasa hukum minta SP3 di keluarkan.

Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, senin (11/12)

Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Hal tersebut termuat dalam petitum permohonan Praperadilan yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Memerintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12

Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023. Dikutip CNN Indonesia.com

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Firli.

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan.

Permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11.

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:

S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pihak penyidik tak mau untuk memberhebtikan SP3, karena FB sudah di nyatakan tersangka.

“Kenubgkinan untuk pebahanan akan di lakukan sesuai surat peribrahan di hadijan tersangka”, Kombes Pol. Ade.

Heny / henry / posts

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *