Jakarta, postserang
Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.,kamis (20/01)
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123′ Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021, Tindak lanjut putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), dan Pemberantasan Mafia Tanah dan Maha Pelabuhan, bertempat di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. Jakarta, Rabu (19/01)
Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut,
Dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dikembangkan mulai dan pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawatjenis Boeing, dan Rolls Royce.
Jaksa Agung mengatakan akan kembangkan dan tuntaskan setiap penanganan, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujar Burhanuddin.
Senada hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.
Supriyadi/posts