Postserang.Com TANGERANG – Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang meraih penghargaan predikat A zona hijau dengan opini kualitas tertinggi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023 dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten disaksikan Pj Bupati Tangerang Andi Ony di Ruang Rapat Wareng, Rabu (24/01/24).
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengungkapkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Tangerang tahun 2023 mencapai 93,72.
“Alhamdulillah, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Tangerang tahun 2023 mencapai 93,72, naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 88.54,” ungkap Pj Andi Ony.
Ia menandaskan hasil yang telah dicapai tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia berharap kolaborasi dan sinergitas yang telah dilakukan oleh seluruh unit pelayanan di Kabupaten Tangerang bisa terus dijaga dan ditingkatkan.
“Semoga hasil penilaian ini menjadi motivasi dan pendorong bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Pj Andi Ony pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala bimbingan serta arahannya sehingga upaya-upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelola pengaduan dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
“Kami tentu berharap, kerjasama kami dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan pihak Ombudsman RI dapat terus berjalan baik dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan keenam OPD Kabupaten Tangerang tersebut mendapatkan penghargaan karena dinilai patuh memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan pertentangan, baik antara pihak penyelenggara pelayanan maupun masyarakat.
“Yang kami nilai itu kepatuhan pelaksanaan standar pelayanannya. Kita nilai sejauh mana penerapannya telah dilakukan, kalau sudah baik, bagaimana agar lebih baik lagi,” ungkap Fadli
Ia menjelaskan, pelaksanaan penilaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membenahi berbagai kekurangan yang terjadi sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik dan optimal kedepannya.
“Tahun ini Tangsel 94,46 dan Kabupaten Tangerang 93,72, nggak sampai 1 poin cuma 0,7 poin saja selisihnya. Kami semuanya berharap Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang bisa masuk 10 besar nasional nantinya,” katanya
Menurutnya meskipun dari segi penilaian keseluruhan di tingkat Provinsi Banten Kabupaten Tangerang berada di urutan kedua tetapi dari segi pelayanan, Puskesmas Tigaraksa dan Dinas Sosial menempati urutan pertama di Provinsi Banten.
Berikut adalah hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di 6 (enam) OPD Kabupaten Tangerang:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai 88,70
2. Dinas Pendidikan meraih nilai 90,92
3. Disdukcapil 93,72
4. Dinas Sosial 96,07
5. Puskesmas Balaraja 96,20
6. Puskesmas Tigaraksa nilai 96.73.”(Red/Posts)