Postserang.Com TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp842 juta kepada ahli waris dari 14 petugas pemilu yang meninggal dunia.
“Kita memberikan bantuan untuk keluarga korban atau pahlawan demokrasi kita yang bertugas saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Ada 14 petugas KPPS yang menerima bantuan dengan total Rp842.800.000,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Senin (4/3/2024).
Mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang mengalami insiden kecelakaan kerja/sakit sampai meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Jadi, kita berikan santunan ini kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Yang menerima adalah mereka yang masuk dalam BPJS ketenagakerjaan dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal sebesar Rp296,8 juta, namun ada ahli waris yang menerima sebesar Rp42 juta,” katanya.
Kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebagian meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Pemkab sudah mengantisipasi jauh sebelum pemilu dilaksanakan dengan memastikan seluruh petugas pemilu di Kabupaten Tangerang dalam kondisi sehat jasmani. Mereka juga diberikan jaminan BPJS Kesehatan.
Andi mengungkapkan selain memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dalam menjalankan tugas, pihaknya juga menyerahkan santunan kepada tiga keluarga petugas non-ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126 juta.
“Di luar petugas KPPS, ada tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non-ASN, seperti guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima sebesar Rp42 juta,” katanya.
Ia menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainnya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
“Setelah kejadian petugas meninggal, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Mudah-mudahan dapat membantu ahli waris,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyampaikan, pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori, yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk petugas yang meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296,8 juta, sementara meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
“Jadi, ada beberapa golongan. Untuk petugas yang meninggal dunia pada hari H bertugas itu mendapat santunan sebesar Rp296,8 juta, dengan rincian santunan JKK Rp142 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan beasiswa bagi anak almarhum Rp126 juta,” kata dia.”(Red/Posts)