Postserang.Com Kabupaten Bogoŕ – proses peralihan tanah desa wirajaya kecamatan Jasinga menuai pertanyaan publik pasalnya tanah milik warga di beli dengan harga murah oleh para mapia tanah, sehingga menimbulkan keresahan atas bidang tanah dengan persil 01172. Dan bidang lain atau persil lain di blok citalahab yang dalam hal ini belum semua di tuliskan persilnya.
Dugaan permainan biong biong untuk mengambil dan meraup keuntungan yang lebih besar menjadi dasar perhatian publik. Hal itu diutarakan oleh warga bahwa yang namanya tidak mau disebutkan menurut keterangannya, sebagian warga di berikan dana DP pembebasan atas lahan namun, tidak membayarkan secara sekaligus untuk lahan tanah milik yang di bebaskan, Diduga oknum mapia tanah desa wirajaya kecamatan Jasinga, kabupaten bogor bermain.
Tak hanya biong biong tetapi Dugaan mengarah pada aparat desa dan juga aparat kepolisian turut dilibatkan untuk bersama sama mereka membuat rencana terstruktur untuk menggolkan rencana pembebasan lahan tanah yang mana menurut keterangan warga setempat bahwa saat ini tanah yang mereka kuasai kini telah di klaim oleh yayasan Polri sebanyak dua Hektar sehingga membuat warga semakin resah.
Keresahan masyarakat desa wirajaya semakin hari semakin tidak karuan pasalnya tanah milik mereka yang sudah di kuasai dari nenek moyangnya kini harus rela di ambil oleh pihak lain dengan harga Rp 10.000 per meternya menurut pengakuan warga setempat kemdia.
Penyerobotan lahan milik warga yang sudah dikuasai oleh warga kurang lebih 70 tahun berdasarkan pengakuan masyarakat dengan persil dan spptnya yang mereka miliki. Tetapi para biong biong mengklaim lahan didesa wirajaya adalah milik desa serta hak guna usaha milik desa menurut keterangan Mirza alias Boy ke warga. Hal tersebut diutarakan oleh warga 28/03/2024.
Lebih lanjut Mirza Kamarullah alias Boy mengaku perwakilan milik PT. PP Djasinga dan penanggung jawab dari yayasan Polri bahwa, berjanji akan melakukan pembayaran kerohiman garap punya masyarakat desa wirajaya di blok Citalahab desa wirajaya kecamatan Jasinga kabupaten bogor pada bulan oktober dan bulan nopember 2023.
“Hal itu terbuktì dari surat yang diterbitkan dengan no 59/0II/I/2024 oleh Muhamad Basit kepala desa wirajaya. Untuk mengajak diskusi Mirza Kamarullah penanggung jawab PT. PP Djasinga dengan pemerintah daerah dan masyarakat desa wirajaya yang di tanda tangani pada tanggal 17 pebruary 2024. Untuk dapat mencari solusi.
Dengan demikian warga menolak pemberian kerohiman dan peralihan hak atas lahan warga yang mereka kuasai dan kini menunjuk kuasa Hukum mereka dari kantor Hukum Leo Efendi dari RPG untuk dapat memberikan bantuan hukum atas lahan yang di duga akan diserobot oleh pihak PT. PP Djasinga.
Warga merasa memiliki lahan tanah tersebut sejak dulu tetapi kini sebagian warga sudah merelakan lahan tersebut ke PT. PP Djasinga. Diperkirakan 2 Ha lahan sudah beralih ke tangan pihak lain ujar warga setempat kemedia dengan bukti kepemilikan sertifikat No. 134 ungkapnya.
Kami warga menolak keras transaksi yang tak wajar yang dapat merugikan masyarakat apalagi ada bentuk intimidasi dari pihak tertentu, untuk meraup keuntungan yang cukup besar tetapi mencekik masyarakat. Hal itu, tidak wajar dengan harga Rp 10.000 permeter bahkan dari 10.000 tersebut akan diambil lagi masak kita g dibagi ucap salah satu biong kewarga. Sementara harga pasaran diatas 100.000 ribuan. Ya kami Rugi banyak donk beber warga. Kami kehilangan mata pencaharian, dimana setiap hari kami melakukan aktifitas disana diatas lahan tersebut.
Jika lahan tersebut di ambil atau dialihkan kepihak lain maka kami akan kehilangan mata pencaharian. Selain itu, lahan tersebut bukan lagi milik kami sementara lahan tersebut peninggalan kakek buyut kami.
Sekali lagi kami menolak dengan keras penyerobot dan tidak akan pernah kami jual belikan lahan tersebut, kami akan berjuang mempertahankan lahan atas tanah peninggalan leluhur kami yang kini masih kami kuasai dan terus mempertahankanya.(Red/Posts)