mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Lemahnya keputusan PN Lebak, Kades Iyas dkk dinyatakan 7 bulan penjarah.

Jakarta – postserang.com

Kades dan kawan-kawan tenyata bersengkongkol dalam aksinya mengelabui para pilik tanah, Pengadilan Negeri Lebak, Banten, belum lama ini.

Mencari keuntungan pribadi, memperkaya untuk menipuh para warga yang tidak mampu dan selewengkan jabatan sebagai kepala desa.

Pada hal ia tahu kelakuannya sangat bertentangan dengan hukum.

“Kami berharap pada kasus lain agar ia terjerat hukum lebih lama”, tutur Amandi (45) warga setempat.

Sebenarnya pemutusan itu tidak adil, seharusnya ia di jerat hukum lebih lama lagi, karena sebagai kepala desa.

Namun pihak hakim memutuskan kejahatnya Kades Iyas sangat rendah hukumannya.

“Waduh, renda amat keputusan hakim terhadap Iyas dkk, cuma 7 bulan”, katanya Eni (40) saat pengujung di Pengadilan Negeri Lebak.

Menurutnya, tidak pantas cuma 7 bulan, seharusnya 3 tahun penjara dan serta denda.

Kenapa Eni mengatakan 3 tahun penjarah dan serta denda?

Karena Iyas itu sudah merencanakan bersama dengan perangkat desa yakni Pegawai Desa, RT dan RW juga ikut melakukan perbuatan itu.

Menurut informasi, bahwa Kepala Desa Jayasari, Lebak, Iyas (47), dituntut 7 bulan penjara di kasus penggelapan sertifikat lahan.

Selain Iyas, Ketua RT Juman (56) dan warga Sanajaya (54) dituntut 7 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa ini dituntut masing-masing 7 bulan penjara,” kata penasihat hukum Kades Jayasari, Yudi, kepada detikcom, Rabu (8/5/2024)

Yudi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap hakim bisa memutus bebas para terdakwa

“Harapan kami sesuai, dituntut di bawah 1 tahun, karena menurut analisis kami sebagai PH, hampir semua saksi mengatakan bahwa sudah menerima (ganti) kerugian.

Artinya ini hanya sengketa kepemilikan.

Kami juga tim PH berharap semoga klien kami diputus bebas,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten.

Terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54).

(hasan / henry / posts)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *