Kresek, postserang
Pemerintah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang terus melakukan evaluasi demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai Kecamatan di Kabupaten Tangerang
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kecamatan Kresek H.M.Epi Supriyatna S.Sos.MM mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan COVID-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru. Hal itu menurut Camat Kresek disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan,” jelasnya.(14/02/2022)
“Setiap Senin kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah – ubah,” jelas Epi Supriyatna dalam ‘Rapat Evaluasi Pengendalian dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron’
Keberhasilan Forkopimcam Kresek untuk menjaga laju penularan COVID-19 itu menurut Epi Supriyatna S.Sos, sekaligus menunjukkan bahwa seluruh komponen dapat bekerja sama dengan baik selama ini
“Keberhasilan untuk menjaga laju COVID-19 juga menunjukkan bahwa Forkopimcam, TNI, Polri, Pemerintah Desa dan masyarakat dapat bekerja sama dengan baik selama ini,” ujarnya
Di sisi lain, tren kenaikan kasus positif pada masa Nataru kemarin 2021-2022 bersifat fluktuatif, akan tetapi secara umum dapat dikendalian dengan baik. Lebih lanjut, Camat Kresek H.M.Epi Supriyatna S.Sos MM meminta agar seluruh unsur komponen bangsa dapat meningkatkan sinergitas untuk mengendalikan COVID-19 varian Omicron dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi,” jelasnya
“Untuk menangani kasus Omicron, perlu langkah-langkah antisipasi lanjutan, antara lain terus memantau penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, percepatan vaksinasi termasuk booster dan lain-lain,” paparnya
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Desa Kresek (Saidul Milad), Kades Koper (red Ayub), Kades Rancailat (red Hj.Rumsinah) Kades Jengkol (MK Gandi), Kanit Samapta Polsek Kresek Fedi S, Tokoh Agama dan Lembaga lainnya.
Adapun dengan adanya perubahan kebijakan itu, Camat Kresek juga meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri, Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di Wilayah kita bisa semakin baik,”tuturnya
Camat Kresek juga menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya, yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor: 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama,” pungkasnya
(Ari Ariyanto/kabiro/posts)