mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang PMH Atas Waris Tunggal diduga Palsu Kandas di PN Surabaya

 

 

Postserang Com Surabaya Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Faridah dan Nor Hotimah terhadap Hosairiyah selaku Tergugat I, serta Irwansyah selaku Tergugat II dan turut Tergugat Notaris Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH”  kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (19/10/24)  kemarin.Dalam gugatan PMH dengan Register Perkara Nomor : 880 /Pdt.G/ 2024/PN. tertanggal 29 Agustus 2024 tersebut, penggugat Faridah dan Nor Hotimah

Para Penggugat sebagai ahli waris dari orang tuanya yang bernama Soepari dan Rochimah atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bulak Banteng Wetan langgar II dengan ukuran luas tanah sebesar 46 meter Register C No 358 di mana tanah rumah tersebut sebagai milik orang tuanya yang sudah Almarhum.

Kemudian dalam gugatannya terhadap Hosairiyah dan Irwansyah  tersebut, secara tanpa hak,tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya ” Hosairiyah yang juga saudara kandung  para Penggugat telah menjual rumah warisan tersebut kepada Irwansyah dengan membuat keterangan waris tunggal             ( diduga palsu) dan melakukan perjanjian pengikatan jual beli kepada Notaris Wibowo Ibo Sarwono SH MH beralamat di jalan Kali Rungkut Surabaya.

Atas hal tersebut Faridah dan Nor Hotimah melalui Kuasa Hukumnya Dr Amatussudin SH.MH serta Nor Cholis SH MH dan RR ISTI HARDIYANTI SH, Amin SH, mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Perbuatan Mlanggar Hukum.

Amatussudin SH MH didampingi Nor Cholis SH MH dan rekan lainnya menyatakan bahwa masalah ini awal mulanya rumah warisan tersebut dikontrak oleh saudara Irwansyah kurang lebih 5 tahun dengan sistem kontrak setiap tahunnya seharga Rp 6 .000.000 ( Enam Juta Rupiah ) ,

Namun pada sekitar tahun 2018 ,gimana awal ceritanya bisa terjadi transaksi jual beli dengan membuat waris tunggal dan  tanpa diketahui ahli waris lainnya dalam hal ini para Penggugat.

Dalam sidang mediasi ini sebenarnya sudah ada itikad baik dari Para Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh Tergugat tanpa memotong biaya kontrakan atau biaya sepeserpun.

Hakim Mediasi juga telah menyarankan agar berdamai karena uang masuk ke Hosairiyah mau dikembalikan, namun Tergugat bersikukuh tidak mau berdamai dengan dalih mengikuti perjanjian awal yaitu adanya akte jual beli antara dirinya dengan Hosairiyah dengan mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya.

Advokat yang dikenal sering menyelesaikan perkara non pengadilan atau diluar Pengadilan ini sangat menyayangkan gagalnya perdamaian ini karena bagaimanapun juga damai itu indah dan jika perkara berlanjut tentu yang rugi pihak yang berperkara dan selanjutnya agenda sidang berikutnya akan memasuki pokok perkara”  pungkasnya (redho/Posts)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *