Postserang. Com Tangerang Musim penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026 – 2027 sudah selesai dilaksankan, siswa – siswi yang diterima masuk sekolah negeri baik swasta lewat sistem penerimaan murid baru (SPMB) sudah mulai melaksankan kegiatan belajar.
Diduga kesempatan ini digunakan oleh sekolah melakukan penjualan baju seragam sekolah yang kembali terjadi, seperti yang terjadi di SMPN 2 kecamatan balaraja kabupaten tangerang dengan harga yang cukup fantastis sembilan ratus ribu rupiah (Rp 900.000).
Samudi sebagai pemerhati pendidikan kabupaten tangerang dan juga sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Relawan Nusantara (Gerakan KAWAN) DPD Kab. Tangerang sangat menyayangkan masih terjadi penjualan seragam disekolah apalagi dengan nominal yang cukup fantastis, seperti yang terjadi di SMPN2 balaraja pungkasnya kepada awak media postserang. Com jumat 24/7/2026.
“Saya sangat menyayangkan masih terjadi penjualan seragam disekolah, apalagi dengan nilai nominal harga yang cukup fantastis, karena sudah ada larangan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 181,tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada butir pertama, “Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, ucapnya mengutip peraturan pemerintah”
Dia juga mengatakan akan melayangkan surat klarifikasi ke sekolah – selolah yang masih melakukan penjualan seragam dikabupaten tangerang, “saya samudi ketua LSM Gerakan Relawan Nusantara DPD kabupaten Tangerang, propinsi Banten akan melayangkan surat klarifikasi kesemua sekolah yang masih melakukan penjualan seragam sekolah dikabuoaten tangerang. “ungkapnya dengan nada tegas,.(Red/Beni/Tim)

