PostSerang-Sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan dinas, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Banten menggelar Penyerahan Santunan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) bagi anggota Polri di Lingkungan Polda Banten yang dilaksanakan di Ruang Perjamuan Polda Banten pada Selasa (12/04).
Dalam kegiatan ini akan diberikan santunan kepada ahli waris dari alm. Bripda M. Abi Ankayatama, personel Ditsamapta Polda Banten yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada Selasa (16/11) yang lalu di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada saat akan berdinas.
Hadir dalam kegiatan ini Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardhana didampingi Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwoto bersama perwakilan PT Asabri Persero Cabang Serang Elly Nirmayati dan perwakilan PT Bank BTN Persero Cabang Cilegon Muhzi Maulana serta Bapak Budi Kurniawan orang tua alm. Bripda M. Abi Ankayatama selaku ahli waris.
Karo SDM Polda Banten dalam sambutannya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. “Saya mewakili pimpinan Polda Banten mengucapkan bela sungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Muh. Dwita.
Muh. Dwita menambahkan jika santunan yang diberikan ini tidak akan menghilangkan rasa duka dan kehilangan dari keluarga almarhum. “Saya mengerti jika pemberian santunan ini tidak akan bisa menghilangkan rasa duka keluarga yang ditinggalkan. Tetapi ini merupakan tanggung jawab negara kepada anggotanya dan supaya keluarga almarhum bisa merasakan kehadiran negara,” tambahnya.
Selanjutnya Karo SDM juga mengucapkan terima kasih kepada PT Asabri Persero dan PT Bank BTN Persero. “Saya juga mengucapkan terima kasih karena pelaksanaan kegiatan ini sendiri merupakan kerja sama antara Polda Banten dengan PT Asabri Persero dan PT Bank BTN Persero. Semoga kegiatan ini tetap terus berjalan,” ujar Karo SDM.
Adapun santunan yang diberikan kepada Bapak Budi Kurniawan selaku ahli waris dari alm. Bripda M. Abi Ankayatama sebesar Rp 357.482.200. Santunan ini diberikan kepada anggota yang meninggal dengan resiko kematian khusus tewas. (Bidhumas/Postserang)