Postserang.com Serang – Polres Serang berhasil menangkap 3 orang pelaku berinisial HW (42), HD (50) dan SH (51) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (01/04) lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan berawal laporan dari korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah ke Polsek Cikande bahwa terlah terjadi pencurian dengan modus bobol rumah.
“Benar bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara bobol rumah milik korban Edi Hermawan yang berada di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” terang Yudha Satria dalam keterangannya pada Minggu (03/04).
Yudha menjelaskan kronoligis kejadiannya bahwa pada Rabu (02/03) lalu sekira pukul 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus bobol rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, adapun barang yang dicuri oleh para pelaku yaitu 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 40 gram emas murni 24 karat, 1 unit laptop, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 120 juta.
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan dilapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang mengatahui ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di daerah Tambun, Bekasi pada Jumat (01/04) sekira pukul 10.00 WIB.
“Di daerah Bekasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pertama yaitu HW yang sedang berada dirumahnya, kemudian hasil dari interogasi, Tim Resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya yaitu HD dan SH, yang kemudian para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa ke 3 pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian dengan modus bobol rumah. “Ketiganya memiliki peran masing-masing, HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi dan merusak pintu depan rumah dengan obeng, selanjutnya untuk pelaku HD ia berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu didepan rumah korban,” jelas Yudha Satria.
Dari kejadian ini, korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta. “Para pelakuĀ diamankan di Polres Serang, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.