Postserang.com Di duga tidak memenuhi standar dalam pengerjaan , terlihat di lapangan pekerja tidak memakai APD ( alat pelindung diri ) , Jum’at 27/ 05/2022
Proses pekerjaan yang tidak di ketahui apa judul dan berapa anggaran menjadi sorotan awak media , di karenakan tidak adanya papan informasi di lokasi kegiatan tersebut , jelas sudah melanggar aturan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP ) .
Sementara kasi pembangunan kecamatan Sukamulya tidak bisa di konfirmasi , atas keadaan yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab sebagai pihak yang merencanakan pembangunan .
Hal senada di sampaikan oleh Sahari selaku ketua LSM Gerak bahwa kasi pembangunan memang sulit untuk komunikasi ketika ada kegiatan di wilayah kecamatan Sukamulya ,” ungkapnya .
Seharusnya kasi pembangunan dapat memberikan keterangan terkait segala bentuk kegiatan yang berada di wilayah kecamatan Sukamulya , karena dapat merugikan negara ketika pembangunan tersebut tidak sesuai dengan mutu dan kualitasnya ,” pungkasnya .
Tims/Red/Postserang