Mataram, postserang.com
Disinilah apatat menunjukan keahlian dalam pemeriksaan kasus, Yang melapor belum bisa di katakan menjadi tersangka, polisi hal ini harus cerdik dalam menangani kasus pembegal di jalan. sabtu (15/04)
Ia melaporkan untuk pihak polisi harus menindaklanjut tentang apa yang terlaposkan.
“Walaupun pelapor tidak ada saksi saat kejadian bahwa yang melapor harus di tindak, sekalian penjahat yang mati, itu harus ada pembuktian dalam menangani kasus dengan ptofesional dalam kerja”, katanya Sa.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.
“Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka,” katanya kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram, Jumat malam.
Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana. dikutip antara.com
Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini.
“sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini”, katanya.
juni/henry/posts