Postserang,Com Tangerang Seksi Hukum Polresta Tangerang Polda Banten telah melaksanakan Kegiatan Saran Pendapat Hukum Sesuai Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di Ruang Gelar Sikum Polresta Tangerang, Jum’at, (18/11/2022).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia :
1. Bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa tata cara bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang undangan, sehingga perlu diganti;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aipda Tatang Setiawan, S.H. dan Bripaka Abdul Basit, S.H, selaku Anggota Seksi Hukum memberikan Saran Pendapat Hukum perihal perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Unit Laka Lantas Polresta Tangerang dan melakukan gelar perkara untuk untuk menentukan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani oleh unit Laka Lantas Polresta Tangerang.(Red/Posts)