Postserang.com Tangeran Pasca pengungkapan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) lalu yang berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mencari alat bukti tambahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK (31). “Terkait perkembengan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” ujar Shinto pada Senin (28/02).
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” tambah Shinto.
Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton.
“Supir truck tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. “Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” tutup Shinto.(Bidhumas/beni/red)