Postserang Com Serang – Sebagai motivasi bersama agar mereduksi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada tahun 2023, Polda Banten memberikan data jumlah laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten selama tahun 2022.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan dari data yang diperoleh jumlah laka lantas selama tahun 2022 di wilayah hukum Polda Banten mencapai 1.508 kejadian. “Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 40 kejadian ditangani Ditlantas Polda Banten, 358 kejadian ditangani Polres Serang, 331 ditangani Polresta Serang Kota, 134 ditangani Polres Pandeglang, Polres Lebak dan Polres Pandeglang masing-masing 121 kasus dan yang tertinggi yakni Polresta Tangerang dengan 403 kejadian,” kata Shinto pada Sabtu (31/12).
Selanjutnya korban meninggal dunia akibat laka lantas selama tahun 2022 di wilayah hukum Polda Banten mencapai 736 orang, luka berat 183 orang dan luka ringan 1.570 orang. “Jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas paling banyak yang ditangani oleh Polresta Tangerang dengan 173 orang, Polres Serang 163 orang, Polresta Serang Kota 119 orang, Polres Lebak 111 orang, Polres Pandeglang 86 orang, Polres Cilegon 66 orang dan Ditlantas Polda Banten 18 orang,” tambah Shinto.
Kemudian jumlah kerugian materil akibat laka lantas di wilayah hukum Polda Banten selama tahun 2022 mencapai Rp3.084.020.000,-. “Kerugian materil paling banyak yang ditangani oleh Ditlantas Polda Banten dengan Rp675.000.000,-, Polresta Tangerang dengan Rp654.400.000,-, Polresta Serang Kota dengan Rp543.450.000,-, Polres Serang sebanyak Rp446.160.000,-, Polres Lebak sebanyak Rp280.700.000,-, Polres Pandeglang sebanyak Rp265.200.000,-, dan Polres Cilegon sebanyak Rp219.110.000,-,” jelas Shinto.
Dari hasil evaluasi Shinto menjelaskan jumlah laka lantas tertinggi selama tahun 2022 terjadi di Polresta Tangerang. “Faktor penyebab laka lantas tertinggi yaitu faktor manusia atau human error, maka dari itu konsep pengendara berkeselamatan adalah dengan memastikan tubuh dalam kondisi fit dan tidak dalam pengaruh obat, miras apalagi narkoba serta paham tentang aturan berlalu lintas,” tutupnya. (Bidhumas/RedPosts)