mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

kepala Desa Kubang Kecamatan Sukamulya Ajak Warganya Kawal Dan Awasi Dana Desa Bersama

 

Postserang.com TANGERANG – Program bantuan dari Pemerintah Pusat yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yakni Dana Desa, adalah program yang diperuntukkan untuk setiap Desa di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan roda perekonomian masyarakat pedesaan, melalui peningkatan dan pembangunan Infrastruktur Desa.

Bantuan Dana Desa, sangat dirasakan oleh masyarakat pedesaan, dimana bantuan tersebut diperuntukkan masyarakat pedesaan dan dikelola oleh Pemerintah Desa.

Namun, tak banyak pula oknum Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum karena salah menggunakan dan mengelola Anggaran Dana Desa (ADD)

Maka dari itu, ditahun Anggaran 2022 ini, penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa mendapatkan perhatian dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang

Sukarna SH selaku Kepala Desa Kubang Kecamatan Sukamulya, selaku kuasa pengguna Anggaran Dana Desa akan benar – benar memanfaatkan anggaran tersebut dengan sebaik – baiknya, sesuai dengan kebutuhan, Transparans, Akuntabel dan Asas Manfaatnya,” tegasnya

Maka dari itu pun, Sukarna SH mengajak kepada warga masyarakatnya untuk ikut serta mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa, karena menurutnya masyarakat diharapkan dapat terlibat dalam pengelolaannya, dan juga karena Anggaran Dana Desa dimaksudkan atau ditujukan untuk peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan, yang akan berdampak juga pada meningkatnya pendapatan ekonomi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Perlu diketahui di tahun Anggaran 2022 ini, Dana Desa yang oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait, telah mengalokasikan Persetasi untuk ADD, dimana oleh karena masih dalam masa Pandemi saat ini, maka minimal 40 persen dari pagu ADD harus dialokasikan untuk BLT Dana Desa,” jelasnya

Selain itu 40 persen minimal untuk BLT-DD, juga ada 20 persen dari Pagu Dana Desa yang harus dialokasikan untuk Ketahanan Pangan Desa, dan 8 persen lagi untuk Penanganan Covid-19. Sehingga bila dikalkulasikan, ada 68 persen minimal dari Pagu Dana Desa yang telah teralokasikan untuk tiga bidang tersebut, sehingga tinggal 32 persen yang akan kelola Desa untuk kegiatan Reguler,” paparnya.

“Masyarakat harus ikut mengawasi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, dan itu salah satu upaya kita bersama meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan Anggaran Dana Desa,” ujarnya

Ini juga bertujuan bagi para Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa yang ada untuk lebih Tansparan dan Akuntabel dalam mengelola keuangan Desa, jangan sampai melakukan penyelewengan karena tentunya akan berhadapan langsung dengan hukum,” ujar Sukarna SH atau yang lebih akrab dipangil Lurah Nana

Selain itu juga bertujuan agar para Kepala Desa Transparan dalam pengelolaan keuangan Desanya serta wajib memajang Baliho APBDes, agar seluruh masyarakat dapat mengetahui kegiatan yang dilaksanakan, begitupun bila terjadi perubahan harus pula disertai dengan Baliho APBDes-P, hingga setelah selesai pelaksanaan atau semua kegiatan telah direalisasikan, maka juga Pemerintah Desa harus memajang Baliho Realisasi APBDes.nya,” tegasnya

Ia pun berharap agar Instansi atau Dinas terkait, untuk lebih lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jajaran Pemerintah Desa dalam pengelolaan Anggaran keuangan Desa, agar bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut benar – benar terserap dan menyentuh langsung ke masyarakat Desa,” ujarnya.

“Ayo kita kawal bersama, karena Program Dana Desa adalah program Pemerintah Pusat, bukan Program Kepala Desa, siapapun Kepala Desanya.

Pastinya Desa akan mendapatkan bantuan Dana Desa tersebut dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa, untuk kesejahteraan masyarakat Desa melalui peningkatan roda perekonomian masyarakatnya,” pungkasnya(Ari Ariyanto/red/Postserang)

(Ari Ariyanto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *