Postserang.Com Tangerang
Ketua Media Center Balaraja Menduga Mr. S menggunakan Paving Blok Berkwalitas campur dan diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (Kamis, 01/05/2023)
Dewa sapaan akrab Ketua MCB, diruang kerja nya telah mendapatkan informasi dari beberapa awak media yang tergabung dan telah melakukan cek & ricek secara langsung sontak memberikan instrumen pada Lurah Balaraja, Obang Suryani
“Proyek Paving Blok yang berada di RT 04 RW 04 Kampung Tegal Kali Baru Kelurahan Balaraja tak layak untuk dibayar, Jenis paving nya campur aduk, KW-KW, sudah saya instrumenkan pada Lurah agar tidak diterima dan dibayar” tegasnya
Lebih lanjut Dewa mengutarakan “Dokumentasi photo dan Vidio rekan rekan sudah saya referensi,bila mana nanti pihak KPA tetap menerima hasil pekerjaan Mr.S, maka saya selaku Ketua Media Center Balaraja akan membuat laporan informasi (LI) secara resmi pada Inspektorat dan Kejaksaan, Mr.S juga kami duga telah melanggar Undang Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008″ucapnya (Tim)