Postserang.Com Lebak — Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sesuai dengan yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. di desa Sangiang-tanjung kabupaten Lebak.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan, atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan ini
Untuk usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimilikinya sabtu (09/09/2023)
Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang ini.
Seperti halnya kandang ayam yang akan dibangun di Desa Sangiang Tanjung itu berbentuk UMKM dengan skala menengah kebawah. Dalam artian, kandang ayam akan dibangun tersebut masuk dalam kriteria UMKM, karena berskala menengah kebawah atau berkapasitas dibawah 50 ribu ekor dan atau permodalannya dibawah 1 Miliar.
Seperti contoh, sebagian warga Desa Sangiang Tanjung yang menolak adanya kandang ayam yang berkapasitas UMKM dan tidak tahu soal tatanan dan aturan UMKM menjadi salah persepsi.
Patut diduga, warga yang tidak faham akan aturan UMKM jadi dimanfaatkan oleh oknum individu untuk dijadikan ajang tendensius. Seharusnya, bagi warga yang belum faham akan aturan dan tatanan perundang-undangan tentang UMKM diharapkan agar menggali, membaca lalu memahaminya,” ucap warga setempat pungkasnya.(Red/Posts)