Curug, postserang
Pihak Polisi menemukan penyimpanan obat terlarang. Seperti yang di razia oleh Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat kemarin (18/2/2022),
Pihak Loka terus berupaya akan bekerja sama denga pihak polisi menertibkan penjual obat-obat yang tampa resep oleh apotik-apotik yang idak di lengkapi izin opnya.
Loka akan meraziakan dan bahkan menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri di Tangerang mengatakan bahwa penemuan peredaran obat-obatan ilegal tersebut melalui penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif,” katanya dikutip Portaldesa.
Ia menjelaskan saat pemeriksaan pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Olah karena itu, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.
“Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal,” ujarnya.
Henry/deny/posts