mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Nova Eliza Saragih SH, Terkait Mobdes Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

 

Postserang.com TANGERANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Mobil Oprasional Desa (Mobdes), akhirnya ke 5 tersangka langsung digiring petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Serang (red.Kejaksan Tinggi Banten).

Ketika dibawa dengan Mobil tahanan tampak para tersangka tertunduk lemas dan menangis sejak di ruang Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Mereka ada yang masih menangis, nanti kita akan langsung bawa ke Rutan di Serang, untuk 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Deny Marincka Pratama kepada wartawan, Kamis sore (09/06/2022).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan Empat mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Mobil Oprasional Desa (Mobdes).

“Empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih saat menggelar jumpa Pers di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, pada Kamis (09/06/2022)

Nova juga mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara tidak membayarkan Anggaran Pengadaan Mobil kepada pihak Shorum penyedia kendaraan,”tegasnya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, kendaraan tersebut kini tidak memiliki kelengkapan Surat Kendaraan (red.BPKB) dan telah mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp. 600 juta,” ungkap Nova

Kejari Tangerang yang dijuluki sebagai Ibunda Desa ini menceritajan kronologisnya, “Bahwa pada tahun 2018 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Pemdes untuk pengadaan Mobil Operasional Desa (Mobdes) Namun, dalam perjalanan ada bebeberapa Desa yang diduga telah menyelewengkan Anggaran tersebut.

“Ada sekitar 20 Desa yang menganggarkan Mobil Operasional Desa (Mobdes), yang diantaranya Empat mantan Kepala Desa yang saat ini telah menjadi tersangka,” ungkapnya.

Kata Nova, saat ini keempat tersangka sudah ditahan untuk 20 hari kedepan, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti dan kasus tersebut masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” ujarnya mengakhiri(Ari Ariyanto/Red/Postserang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *