mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemkab Tangerang Dorong Optimalisasi Pajak untuk Pemerataan Pembangunan

 

Postserang.Com Tangerang  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Forum Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kabupaten/kota.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pada Sekretariat Daerah (Asda II), Saefullah menuturkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Dirinya pun menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada 2023 tercatat hanya 51,99 persen. Hal ini berdampak pada rendahnya penerimaan PKB dan BBNKB yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah daerah, dengan total penerimaan hanya mencapai Rp53,98 triliun, jauh dari potensi ideal yang seharusnya mencapai Rp103,82 triliun.

Asda menyebutkan, jika dibandingkan dengan ilustrasi sebuah loyang pizza, saat ini hanya setengah loyang pizza yang berhasil ‘dimakan’ oleh pemerintah, sementara setengah lainnya, yang berjumlah sekitar 49,8 triliun, masih menjadi potensi yang hilang.

“Jika gap tersebut dapat dimaksimalkan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal,” ujarnya di lokasi.

Menghadapi masalah tersebut, pemerintah daerah melalui program Opsen PKB dan Opsen BBNKB pun berupaya mempercepat penerimaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan bagian dari penguatan local taxing power untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

“Opsen PKB dan BBNKB adalah salah satu langkah strategis untuk menutupi gap yang hilang dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

Dalam implementasinya, Saefulah menekankan bahwa keberhasilan dari program ini tidak hanya bergantung pada pemungutan pajak semata, melainkan juga pada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.

“Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan hanya menambah penghasilan daerah, tetapi juga membawa kewajiban bagi kabupaten/kota untuk melakukan sinergi dalam pemungutan pajak,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan bahwa kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menutup potensi penerimaan yang hilang. Dalam hal ini, pihak kabupaten/kota harus bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“FGD ini merupakan kesempatan yang baik untuk membahas lebih dalam tentang peran masing-masing daerah dalam menyambut restrukturisasi pendapatan daerah, khususnya pajak daerah, pasca diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD),” pungkasnya.(Red/Posts)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *