Postserang.Com TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana di Hotel Qubika Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/02/24).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi. Ia menyambut baik penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi publik kepada seluruh masyarakat.
“Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana baik di website PPID, media sosial maupun secara langsung dengan datang ke sekretariat pelayanan pada PPID/PPID Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan,” tegasnya.
Ia menuturkan, saat ini PPID Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan Kategori Informatif sejak 2020 hingga saat ini pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik serta dapat mempertahankan predikat informatif yang telah diraih PPID Kabupaten Tangerang pada tahun lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Informasi Publik pada Diskominfo, Eva Rian Novita, menuturkan kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta meningkatkan peran dan kapasitas PPID.
“Kami terus berkomitmen untuk mendorong aksi keterbukaan informasi publik melalui sejumlah upaya, terlebih pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana,” ucapnya.
Diketahui, komitmen aksi keterbukaan informasi publik tersebut kini juga didukung oleh regulasi dan penetapan Standard Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang jelas dengan adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber yakni Praktisi Informasi Publik, Heri Wahidin dan juga Analis Kebijakan Ahli Muda Diskominfo SP Provinsi Banten, Ika Kartika”(Red/Posts)