mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polda Banten Ikuti vicon Pimpinan Kapolri Dan Menteri Perindustrian Terkait Kelangkaan Minyak Goreng Curah

 

Postserang.com Serang – Polda Banten ikuti Vicon terkait kelangkaan minyak goreng curah yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di ruang Vicon Polda Banten pada Senin (04/04).

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten H. Babar Suharso beserta Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran yang diikuti melalui zoom meeting.

Kapolda Banten mengatakan kegiatan Vicon ini dilaksanakan dalam rangka membahas kelangkaan minyak goreng curah.

“Hari ini saya bersama Wakapolda Banten, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Pejabat Utama Polda Banten dan Kapolres jajaran mengikuti Vicon pimpinan Kapolri dan Menteri Perindustrian membahas kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di wilayah,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan dalam kesempatan ini Kapolri dan Menteri Perindustrian memberikan beberapa arahan dan penekanan. “Dalam sambutannya, Kapolri mengatakan jika terjadinya dispersi pasokan energi dunia mengakibatkan kenaikan harga CPO dunia, hal tersebut berimbas terhadap peningkatan harga minyak goreng di dalam negeri,” ucap Rudy.

Selanjutnya Menteri Perindustrian mengungkapkan dalam rangka menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

“Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” jelas Rudy.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan jika industri minyak goreng sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat, termasuk UMK. Kemudian industri minyak goreng sawit dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan minyak goreng curah ke industri menengah dan besar. Jika aturan tersebut tidak dijalankan maka ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dan pembekuan izin berusaha.

Selanjutnya Kapolri menambahkan beberapa penekanan kepada seluruh jajaran terkait kelangkaan minyak goreng curah. “Kapolri meminta agar dilakukan pendampingan dan pengawasan terhadap setiap titik yang menjadi potensi pelanggaran, sehingga alur distribusi minyak goreng curah berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Rudy.

Kemudian Kapolri meminta seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan sehingga kebijakan stabilisasi harga minyak goreng curah bersubsidi dapat berhasil. “Lakukan pengawasan melekat di lapangan, sehingga tidak terjadi selisih kuantitas atau kebocoran dan kawal produsen serta distributor di masing-masing wilayah. Lalu lakukan penjagaan di pabrik pengolahan dan pengawalan kendaraan distributor hingga kebpasar atau pengecer,” tambah Rudy.

Terakhir, Rudy mengatakan sebelum menutup acara, Kapolri menekankan kepada jajaran jika penegakan hukum sebagai upaya terakhir bila diperlukan. “Jika ditemukan adanya penindakan hukum, maka barang bukti agar segera disalurkan kenmasyarakat supaya tidak terjadi keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan,” tutup Rudy. (Bidhumas/Postserang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *