Postserang.com Kota Serang – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah sering beraksi di wilayah hukum Polda Banten.
Pelaku HD (33) ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumahnya di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang sekitar pukul 04.30 WIB. Sedangkan AD (20) ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa (29/03) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ungkap kasus Curat ini berawal dari laporan salah satu korban. “Awalnya pada Minggu (13/02) sekira jam 04.30 Wib di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit motor Honda Beat dan 1 handphone merk Oppo yang di lakukan oleh pelaku dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban,” kata Yudha.
Masih kata Yudha, “Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 motor yang terparkir di dalam rumah berserta kunci motor yang menggantung. Selanjutnya pelaku mengambil 1 buah handphone merk Oppo ketika korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Selanjutnya pelaku membawa kabur kendaraan milik korban melalui pintu depan rumah dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.650.000. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Kragilan,” tambah Yudha.
Selanjutnya Yudha menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik dilapangan tim Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku HD di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku yang kedua yaitu AD di rumah orang tuanya,” jelas Yudha.
Adapun peran dari masing-masing pelaku, HD sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.
Sedangkan AD berperan sebagai Pilot yang bertugas mengantar dan menjemput HD. “Hasil pemeriksaan, pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini tim Satreskrim Polres Serang masih mengejar 1 orang DPO yang menjadi rekan dari para pelaku dalam melakukan aksinya,” ucap Yudha.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah handphone merk Oppo warna, 1 buah obeng min besar, 1 buah obeng min kecil, 3 buah mata kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 buah mata kunci leter L, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 unit motor Honda Beat.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku, “Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Dibagian akhir, sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan seperti curas, curat dan curanmor, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H. “Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan siap kami ambil guna melindungi warga,” kata Yudha (Bidhumas/Postserang)