Postserang.com SERANG – Bagi pemilik SIM yang akan mudik dan habis masa berlakunya sejak 29 April hingga 08 Mei 2022, mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM. Masyarakat bisa memperpanjangnya kembali di tanggal 9-17 Mei 2022 atau usai Lebaran.
Kalau melewati tanggal 17 Mei 2022, berarti harus membuat SIM baru,” kata Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina S.I.K,.M.H. (Rabu, 27/04/2022).
Kasatlantas Polres Serang mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik, senantiasa memeriksa kelengkapan surat berkendara terlebih dahulu, terutama Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jika masa berlakunya habis sebelum tanggal 29 April 2022, disarankan untuk memperpanjangnya terlebih dahulu sebelum bepergian,” tukas Tiwi.
Kemudian, pastikan kondisi kendaraan dalam kondisi prima dengan memeriksanya terlebih dahulu ke bengkel terdekat. Terlebih , fisik pengendara dan penumpang harus dalam kondisi fit dan sehat.
Agar SIM pengguna masih tetap berlaku, Kasat lantas menyarankan untuk tidak lewat memproses ditanggal yang ditentukan.
“Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tersebut tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Kasat lantas Polres Serang juga menerangkan kalau pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan sejak tanggal 29 April hingga 08 Mei 2022. Hal ini agar seluruh petugas kepolisian agar fokus melayani masyarakat yang melaksanakan mudik, hingga arus balik.
Perlu diketahui pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai 08 Mei 2022,” jelasnya. (*)