mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Postserang.com Balaraja*,,,,,,,,,,//Polsek Balaraja Polresta Tangerang Tangkap Pelaku peencurian dengan pemberatan terhadap 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , Warna Silver, Noka : MH1JM911MK381755, Nosin : Jm91E1379311 STNK An. Facrul Rais Lestaluhu.

“Balaraja…” hasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , Warna Silver, Noka : MH1JM911MK381755, Nosin : Jm91E1379311 STNK An. Facrul Rais Lestaluhu di jalan Raya Serang Km.25. Desa Sentul Kec. Balaraja Kab. Tangerang
Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang diduga pelaku pencurian kendaraan milik korban FACHRUL RAIS LESTALUHU , 22 thn, karyawan swata, islam, beralamat Perum Bukit Gading Balaraja Blok J.3 No 33 Rt.005/–4 Desa Cangkudu Kec. Balaraja kab. Tangerang .,(Tkp), Jumat. (23/02/2022),

“Balaraja…” korban sering menyervis 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , Warna Silver, Noka : MH1JM911MK381755, Nosin : Jm91E1379311 STNK An. Facrul Rais Lestaluhu di bengkel milik pelaku inisial (MK) dimana pelaku tersebut adalah teman kerja korban, hal itulah yang akhirnya dimanfaatkan pelaku inisial (MK) untuk menduplikat kunci kontak yang dimana kunci kontak palsu tersebut digunakan pelaku untuk mengambil motor milik korban tersebut.

Pada hari Tanggal jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap 1(Satu) sepeda Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , Warna Silver, Noka : MH1JM911MK381755, Nosin : JM91E1379311 STNK An. Facrul Rais Lestaluhu di jalan Raya Serang Km. 25 Desa Sentul Kec. Balaraja kab. Tangerang awal mula kejadian korban masuk kerja Jam 23.30 Wib ship 3 kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 korban melihat sepeda motor yang korban parkir di Area PT KMP sudah tidak ada kemudian korban berusah mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sekitar Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Balaraja, untuk Penyelidikan lebih lanjut

Pada hari Rabu tanggal 25 mei 2022 sekitar jam 01:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Balaraja di pimpin IPTU IWAN WAHYUDI, S.H. (Kanit Reskrim) mendapat informasi dari korban bahwa akan ada penjualan sepeda motor honda beat tanpa di lengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, kemudian unit reskrim mencocokan sepeda motor yang akan di jual tersebut dengan jenis kendaraan yang hilang di wilayah hukum polsek balaraja. yang kemudian setelah di lakukan penangkapan di dapati tersangka atas nama MUHAMAD ANUGRAH KRESNA yang di duga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pelaku sedang membawa sepeda motor honda beat warna silver tanpa di lengkapi dengan plat nomor. dan setelah di lakukan introgasi di ketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Penyidik…” Dalam keterangan yang didapat dari Pelaku (MK) bahwa dirinya sakit hati dengan korban dikarenakan korban pernah meminta pelaku (MK) untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku (MK). Ketika pelaku (MK) sudah membeli spare part untuk motor korban namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut. Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban.

Terhadap pelaku saat ini betdasarkan Lapora Polisi : Nomor : LP/B/440/V/ 2022/SPKT/Sek.Balaraja/Polresta Tangerang/Polda Banten, tanggal 23 Mei 2022. Telah dilakukan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 9 Tahun Penjara

Kompol Yudha Hermawan selaku
Kapolsek Balaraja membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang di lakukan seorang pelaku berinisial (MK) terhadap 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , Warna Silver, Noka : MH1JM911MK381755, Nosin : Jm91E1379311 milik korban. Facrul Rais Lestaluhu. Dalam perkara yang ditanganinya proses penyidikan terhadap pelaku (JS) ditindak lanjuti dengan segera berkas perkarannya ke JPU. “Ujarnya…”

“(M.s/Postserang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *