mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang Gugatan Pilkades Desa Kibin,Lanjut Ketahap Pemeriksaan Barang Bukti

Postserang.com Serang Sidang lanjutan gugatan Saeful Anwar calon kepala Desa Kibin sebagai penggugat terhadap Bupati Serang sebagai tergugat di lanjutkan kemarin 23/4.

 

Pada sidang yang ke lima ini, majelis hakim PTUN Serang mengagendakan pemeriksaan barang bukti,baik dari penggugat maupun tergugat. Majeli hakim membuka sidang pada pukul 10.00 wib dan mempersilahkan kedua pihak,untuk saling menyerahkan barang bukti.Di hadapan sidang yang terbuka untuk umum ini,majelis hakim menerima barang bukti,berupa foto,Vidio yang di kemas dalam bentuk Compact disk.Selanjutnya majelis melalui panitera,memeriksa satu persatu bukti berupa Vidio,selanjutnya Vidio tersebut di putar melalui media layar televisi di dalam ruang sidang tersebut. Penggugat dalam hal ini

 

 Saeful Anwar,melalui kuasa hukumnya Zainul SH menyerahkan barang bukti tambahan sebanyak 20 bukti,untuk melengkapi barang bukti yang sebelumnya sudah di serahkan pada sidang sebelumnya sebanyak 107,sehingga keseluruhan barang bukti yang sudah di serahkan kepada majelis sebanyak 127 barang bukti. Selain penyerahan barang bukti dari pihak penggugat,oleh majelis juga mempersilahkan pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Pampangrara SH,untuk melengkapi barang bukti tambahan. Sidang Rabu 23/3 kemarin,terbuka untuk umum.Sesuai dengan peraturan perundang undangan,majelis hakim beberapa waktu yang

 

 lalu,mengatakan”nanti pada sidang berikutnya yaitu pemeriksaan barang bukti akan terbuka untuk umum.Maka dari itu ketua majelis hakim Haristov Aszadha SH dan hakim anggota M.Noor Halim Perdanakusumah SH.MH ,meminta kepada kedua pihak untuk melengkapi barang bukti,sebab kata ketua majelis”,nanti untuk sidang Minggu depan kita akan mengagendakan dan menghadirkan para saksi.”ujarnya

 

.Pada sidang berikutnya Majelis hakim meminta kepada penggugat agar pada saat sidang dapat menghadirkan para saksi yang di anggap benar tahu pada saat peristiwa tersebut terjadi.Hakim menekankan,agar para saksi tidak boleh sama dengan keterangan saksi yang lain. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut hakim Haristov menanyakan kepada kuasa hukum penggugat,berapa orang saksi yang akan di hadirkan Minggu depan.

 

Dalam kesempatan itu,kuasa hukum penggugat Zainul SH,kepada majelis hakim,mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi”sementara ini cukup empat orang saja dulu pak hakim” katanya.Zainul juga meminta kepada majelis,akan menghadirkan saksi ahli.kemudian ketua majelis bertanya”saksi ahli dari mana yang akan di hadirkan”kata majelis bertanya.

 

Menurut Zainul,saksi ahli yang akan di hadirkan adalah salah satu Dosen di Universitas Mathla’ul Anwar di Jakarta,tanpa menyebutkan namanya.kata Zainul “beliau ini sudah sering menjadi saksi ahli di persidangan”katanya menegaskan. Permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dari penggugat,majelis hakim pun mengabulkannya. Sidang gugatan terhadap Bupati Serang ini di hadiri oleh masyarakat dan para awak media.Ketua majelis dan hakim anggota serta para kedua pihak,sepakat sidang di lanjutkan kembali dua Minggu ke depan 8/4.(OMBUN/Postserang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *