mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terkait Tanah Milik Marta, MRY Yang Mengaku Pemegang Kuasa, Diduga Melakukan Pembodohan Harga Kepada Pemilik Tanah

 

Postserang. Com Sengketa tanah adat milik Marta, warga Kampung Pos Cikuya Rt. 02 Rw. 01 desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, berakhir dengan dugaan penyelesaian dengan pembayaran yang jauh dari harga yang telah di tentukan oleh Pengembang Puri Harmoni Cikasungka,

Perbedaan yang cukup Fantastis yaitu, dari tanah yang luasnya sekitar 3400 meter berada di wilayah floatingan pengembang perumahan Puri Harmoni Cikasungka, yang sudah bertahun tahun di akui kepemilikanya oleh oknum spekulan, tanpa dukungan dokumen jual beli tanah yang kuat, telah di tetapkan harga pembebasan oleh pihak Pengembang dengan harga sekitar Rp. 350 00,- per meter,

namun setelah proses berjalan beberapa tahun, hingga menerbitkan dua kali surat kuasa untuk melakukan kepengurusan haknya, Marta kembali merasa di di bodohin oleh oknum yang mengaku pemegang kuasa terakhir, yaitu Maryono, warga perum Kirana Surya, desa Pesanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang.

Pasalnya dugaan kuat, tanpa ada kesepakatan tertulis, harga dan perjanjian pembagian hasil jual, tahu tahu Marta di sodori sejumlah uang sebesar 80 juta rupiah yang di duga tanpa ada penjelasan secara rinci bentuk penyelesaiannya, misal berapa harga per meternya, siapa pembelinya, keluh Marta, 15/10 /2022

Sontak aja Marta terkesan kaget, di kasih uang penjualan tanah miliknya yang selama ini disengketakan, di selesaikan dengan nominal uang cuma Rp. 80 juta, di anter ke rumahnya,

“dengan rasa kebingungan akhirnya Marta, usia sekitar 84 tahun, menanda tangani beberapa lembar kertas yang di duga dokumen jual beli, yang di sodorkan Maryono,
Pria usia paruh baya yang baru di kenalnya beberapa hari silam,” kembali ungkap Marta, 15/10/2022

“Kalo bisa di proses silahkan di proses aja, saya (Marta) ga ngerti harus bagaimana, saya cuma minta harga sesuai dengan harga yang sekarang, kenapa saya (Marta-Red) cuma di kasih sisanya, kalo tanahnya mau di beli, ya di bayar dengan harga sekarang, kalo harga sekarang, sekitar Rp. 350 ribu per meter, saya akan terima uang pembayaran, sekitar 1 Milyar lebih, kenapa cuma 80 juta, ??? kemana sisanya ???” keluh marta dan istrinya dengan penuh kekecewaan, 12/10/2022

Sementara Maryono yang beberapa kali di kunjungi di rumahnya, perum Kirana Surya desa Pesanggrahan kecamatan Solear, selalu tidak ada di tempat,

Sementara KHolil, salah satu tim pemegang kuasa pertama, yang juga mantan Kades Cikasungka mengatakan, “pernah Santawi, anak Marta datang kerumah, menyerahkan surat penarikan kuasa untuk di tandatangani oleh Kholil, tapi di tolak, pasalnya penerima kuasa pertama ada empat orang, yaitu Soleh, Atok, Mular dan saya, tertanggal surat kuasa 21 Juli 2021, untuk melakukan sengketa tanah Milik Marta,

kenapa pencabutan Kuasa, cuma saya (Kholil) sendiri yang di suruh tandatangan ? sementara tiga rekan saya tidak di Tarakan dalam surat pencabutan kuasa yang di bawa Santawi, yang di duga di perintahkan Maryono.agar mekanisme penerimaan kuasa dari Marta kepada Maryono keabsahan secara hukum mungkin di harapkan lebih kuat, dan tidak terkesan ada dua surat kuasa dalam satu obyek sengketa tanah milik Marta,” Ungkap Kholil, 19/10/2022

Lebih lanjut Kholil sempat mempertanyakan “kenapa yang mengurus sengketa tanah Maryono ?? yang memang sudah cukup lama mendengar kualitas orangnya, bagaiman dengan pertanggung jawaban kuasa yang kami (tim penerima kuasa pertama) terima” keluh Kholil 19/10/2022

“akhirnya Kholil tatap tidak mau menandatangani, makanya saya (Kholil-Red) kaget, kok bisa, Marta menerima Pembayaran cuma 80 juta, kan kesepakatan penutupan harga ada di tim saya (kholil-Red) sebesar Rp. 80 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per meter, dan surat itu masih ada” Tutur Kholil 18/10/2022(Sofiyan/Red/Posts) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *