SERANG, postserang.com – Berkas perkara untuk tersangka kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang telah lengkap. Dalam waktu dekat, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hai itu disampaikan oleh Marang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
“Perkembangan terakhir, hari ini sudah dilakukan tahap dua, sudah akan disidangkan,” kata Marang di Kejati Banten, dikutip dari detiknews, Kamis (30/12/2021).
Para tersangka untuk perkara ini sudah dipanggil di Kejaksaan Tangerang untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara ini jadi salah satu yang menarik perhatian publik sepanjang 2021 di wilayah Kejati Banten.
“Sudah dipanggil ke Kejaksaan Tangerang untuk dilakukan penuntutan ke Tangerang,” ujarnya.
Tersangka dalam perkara kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang berjumlah 6 orang terdiri dari 5 pegawai Lapas dan 1 narapidana. Tiga orang dijerat Pasal 359 KUHP, dan yang lainnya dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.
TIga tersangka yaitu RU, S dan Y yang merupakan petugas lapas dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Ketiganya bertugas jaga saat terjadi kebakaran maut pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kepolisian yaitu JNM seorang narapidana di Blok C2, PBB pegawai lapas dan atasannya inisial RS. Para tersangka ini dijerat pidana karena kealpaan dan kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di lapas.
Narapidana yang tersangka JNM adalah orang yang memasang instalasi listrik di lapas. Sedangkan PBB adalah pegawai yang menyuruh JNM memasangkan instalasi. (Joe/dtc)