Medan, postserang
Kodam I/BB sesali adanya kesalah pahaman dan menyayangkan peristiwa ini masih terjadi pada lahan yang dimiliki oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan, antara pihak Tim Terpadu Puskopkar dengan warga masyarakat yang penggarap Lahan.
Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/BB Kol. Inf Donald Erickson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kol.Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I/BB Kol. Chk Harri Farid SH dan Kabid Usaha Puskopkar “A” BB Mayor Inf Abdul Haris Perlindungan di Pujasera Puskopkar A BB Jalan Gaperta Medan, Kamis (06/01/2022).
Menurut Kapendam bahwa lahan yang digarap itu merupakan milik Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopkar “A” BB yang berada di lahan seluas 62 Ha, di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Lahan Puskopkar “A” BB diperoleh berdasarkan Sertifikat HGU tertanggal 30 Agustus 1994. Tidak hanya itu, Pihak Puskopkar juga setiap tahun, secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Serta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000, namun di lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam, ulas Kapen.
Supryadi/posts