Home / Daerah / Kuasa Hukum Sanajaya petani : Ada dugaan calo tanah yang berkepentingan lahan penyerobotan
Kuasa Hukum Sanajaya petani : Ada dugaan calo tanah yang berkepentingan lahan penyerobotan
postsera January 2, 202432 views
Serang, postserang.com
Diduga Sanjaya penangkapan tak sesuai prosedur, karena prosedur di tangkap baru di tahan, selasa (02/01).
Penahan Sanjaya sudah cacat hukum, karena ia sudah di tahan di tangkap.
Padal tanggal sebelum 15 Desember 2023 sudah di tahan.
Bahkan Sanjaya untuk pengajuan gugutan saat dalam penahanan.
“Berarti Klainnya sudah di tahan kini di tangkap lagi dalam surat penahanan”, katanya Rudi Hermanto, SH.
Hal ini ada indikasi klainnya di paksa di jadikan kambing hitam.
Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Sanajaya (54) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Menurut Suudaranya dari keluarga Sanajaya, bahwa ia mempertahakan tanahnya, kok ia di penjarah, mana mungkin seorang petani tulen bisa menyerobat tanah pengusaha.
“Berarti ini ada oknum calo sengaja mememasukan ke penjarah”, katanya SD
Sanajaya mengajukan gugatan terhadap Polda Banten agar status tersangka penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang disematkan pada dirinya oleh Polda Banten dicabut.
Menurut Informasi yang di himpun oleh postbanten.net, bahwa pengacara Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, gugatan praperadilan itu ditempuh karena penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Ditreskrikum Polda Banten dinilai cacat menurut hukum.
“Pak Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 desember 2023, di sini (penetapan dan penahanan) tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur),” kata Rudi di PN Serang, Selasa (2/1/2024), dikutip kompas.com.
Rudi menjelaskan, Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Rudi, kliennya ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.