mgid.com, 749656, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Majelis Hakim PTUN Serang Nyatakan Berkas Lengkap dan Siap Disidangkan

SERANG, postserang.com – Majelis hakim PTUN Serang menyatakan berkas gugatan Pilkades Kibin sudah lengkap dan layak disidang. Hal itu dikatakan majelis hakim di hadapan penggugat dan kuasa hukumnya, pada sidang ke 3, Rabu (2/2/2022).

Setelah melewati 2 kali persidangan, ahkirnya pada sidang yang ketiga ini, Majelis hakim menyatakan berkas sudah lengkap dan siap disidangkan. Sidang ketiga masih dilakukan tertutup karena masih melengkapi berkas gugatan.

Kuasa hukum penggugat Zainul, SH mengatakan majelis hakim sudah menyatakan bahwa berkas atau surat gugatan serta surat kuasa sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

a”Kami baru selesai sidang yang ketiga di PTUN Serang, tentu sidang hari ini persiapan gugatan dalam hal ini Bupati Serang,” ujar Zainul.

“Kalaupun hari ini tahap persiapan gugatan, tapi Alhamdulillah gugatan kita sudah diterima dan dianggap sempurna, baik materi maupun surat kuasa. Maka dengan itu minggu depan (9/2/2022) sudah sidang pembacaan tuntutan,” imbuhnya.

Selain putusan majelis tentang kelengkapan berkas, pihaknya berharap putusan terkait kehadiran pihak ketiga intervensi dalam hal ini Ahmad Syamsudin.

“Terkait kehadiran pihak ketiga, kami minta supaya dipertimbangkan. Tetapi, apakah nanti diterima, itu pihak majelis yang putuskan.” kata Zainul.

Dalam persidangan tadi, lanjut Zainul, beberapa hal yang disampaikan ke majelis hakim. Pertama, pihaknya sebetulnya tidak keberatan hadirnya pihak ketiga, namun ia meminta kepada pihak majelis untuk mempertimbangkannya. Sebab, menurut Zainun sesuai Hukum Acara Perdata, kehadiran pihak ketiga tidak dilarang. namun itu tidak berimbang buat pihaknya, dalam hal ini penguasa Bupati menolak keputusan yang dia buat.

Kedua, karena kondisi masyarakat yang belum kondusif, menurutnya, kalau ini dibiarkan masuk ke dalam intervensi, artinya masyarakat di bawah takut akan terjadi konflik horizontal yang meluas. maka dengan itu pihaknya berharap agar majelis hakim mempertimbangkan hal – hal yang seperti ini. Karena bagaimanapun juga, kata dia,  majelis harus netral.

“Buat apa ada putusan pengadilan bila menjadi konflik di masyarakat. Putusan pengadilan adalah untuk meredakan konflik di masyarakat. Namun bila putusan pengadilan itu tidak berpihak, maka tidak ada persoalan. meskipun ada upaya fasilitas banding, kasasi dll.

Terkait kehadiran masyarakat di pengadilan pada sidang ketiga tersebut, sangat diapresiasi oleh majelis hakim.

“Majelis sangat mengapresiasi kehadiran kawan – kawan disini, karena kegiatan ini memberi dukungan kepada majelis hakim agar tidak diintervensi penguasa dalam hal ini Bupati,” kata Zainul.

Dia juga mengungkapkan bahwa sidang akan dilanjutkan tanggal 9/2/2022 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 9 Februari mendatang dengan agenda pembacaan gugatan. Kemudian akan ada replik, duplik. Setelah 2 minggu atau sebulan kemudian, ada pembuktian, yaitu pembuktian surat, saksi, serta saksi ahli. Sidang pembuktian akan terbuka untuk umum dan tentu dengan prokes” ujarnya.(Ombun/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *